Universitas Muhammadiyah Metro

Wakil Rektor II UM Metro Suyanto : Kesiapan Keuangan Perguruan Tinggi Menghadapi MBKM

Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sumatera Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro ) Versi Kemdikbudristek.

ist
Suyanto, S.E., M.Si., Akt., CA., ACPA., CRA. (Wakil Rektor II UM Metro 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sumatera Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro ) Versi Kemdikbudristek.

Saat ini perguruan tinggi di Indonesia baik negeri ataupun swasta tengah berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas internal dalam menjalankan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Penerapan MBKM ini didasarkan adanya tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, kompetensi dan keterampilan di era 4.0 menuju era 5.0. MBKM sendiri merupakan desain lanjutan dari penerapan kurikulum program studi berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang berorientasi pada keutuhan capaian kompetensi pembelajaran, meliputi unsur sikap/tata nilai, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.

Kebijakan KKNI secara tidak langsung menuntut semua pengelola program studi dapat menyempurnakan dokumen kurikulum yang menjadi acuan dosen mahasiswa dalam perkuliahan.

Mulai dari pemutakhiran visi lembaga, penyesuaian profil utama dan tambahan, keterkaitan capaian pembelajaran (learning outcome), bahan kajian, hingga penetapan struktur kurikulum dengan kelayakan sistem kredit semester (sks).

Prinsip utama dalam KKNI tentu saja bukan berapa banyak jumlah mata kuliah yang ditawarkan, tetapi seberapa besar kompetensi itu muncul dalam mata kuliah.

BACA JUGA : UM Metro Raih PTS No 1 di Sumatera Versi Kemdikbudristek 2020

Sesuai regulasinya MBKM dilakukan dengan penyiapan kurikulum sebagai wadah rekognisi pembelajaran/kegiatan/aktivitas mahasiswa yang merdeka. Kebebasan pembelajaran/kegiatan/aktivitas akan diatur sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah dijanjikan.

Terkait kebijakan tersebut, dalam Permendikbud No.3 tahun 2020 menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak), berupa penyediaan kesempatan mengikuti kegiatan di luar perguruan tinggi, diitambah lagi aktifitas perkuliahan satu semester di luar program studi di kampus yang sama.

Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran.

Selain itu, mahasiswa juga diberikan kebebasan untuk mengikuti kegiatan belajar di luar program studinya di dalam perguruan tinggi yang sama dengan bobot sks tertentu. Semua kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen.

Implementasi MBKM dalam Perguruan Tinggi sejatinya hanya bertolak pada dua kegiatan besar, yang pertama, penyediaan perkuliahan 20 sks di luar prodi yang masih dalam satu institusi, dan kedua, penyediaan program atau kegiatan yang setara dengan 40 sks.

Bagi mahasiswa, adanya program MKBM tentu sangat menguntungkan, antara lain peningkatan kompetensi, dan pengalaman baru (new experiences) sesuai kebutuhan mereka.

Dari sisi jumlah distribusi mata kuliah yang dipilih jauh lebih simpel, karena boleh jadi mata kuliah tertentu tidak lagi dikuliahkan karena sudah berganti, terekognisi dengan kegiatan MBKM.

Dari sisi keuangan perguruan tinggi, pelaksanaan MBKM saat ini tidak berdampak pada stabilitas keuangan. Artinya pelaksanaan MBKM yang bersifat masih dalam jaringan (daring) tidak membutuhkan biaya akomodasi baik itu dari perguruan tinggi ataupun mahasiswa yang mengikuti MBKM. Kebijakan pemerintah saat ini tentang MBKM dapat berjalan dengan dana APBN atau dana mandiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved