Lampung Barat
4.874 CASN di Lampung Barat Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah
Sebanyak 4.874 Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN di Lampung Barat dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Sebanyak 4.874 Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN di Lampung Barat dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 810/690/IV.04/2021 tentang hasil sanggah pelamar pada seleksi CASN Pemkab Lampung Barat tahun anggaran 2021.
Sekretaris Panitia Seleksi CASN Lampung Barat Ahmad Hikami menuturkan, hasil sanggah seleksi administrasi CASN dapat dilihat di alamat website www.lampungbaratkab.go.id.
"Kita telah mengumumkan hasilnya di website resmi Pemkab Lampung Barat," kata Hikami, Minggu (22/8/2021).
Hikami membeberkan, jumlah keseluruhan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lampung Barat sebanyak 4.955 pelamar.
Baca juga: Ramai Berita Pilu Paskibraka Lampung 2021 Citra Ayu Septina, Kadisporapar Lampung Barat Buka Suara
Namun, hanya 4.700 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Sementara, untuk jumlah keseluruhan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru sebanyak 293 pelamar," ungkap Hikami.
"Namun, hanya 174 pelamar saja yang dinyatakan lulus," tambahnya.
Sehingga secara keseluruhan, lanjut Hikami, pendaftar CASN yang lulus seleksi administrasi sebanyak 4.874 pelamar.
Hikami mengatakan, angka sebesar 4.874 itu sudah termasuk pelamar yang diterima sanggahannya.
Baca juga: Dialihkan untuk Tangani Covid-19, Jatah RTLH di Lampung Barat Dipangkas Jadi 17 Unit
"Yang melakukan sanggahan, keseluruhan ada 303 pelamar," ungkap dia.
"Tapi yang kami terima hanya 164 pelamar," terusnya.
Hikami meneruskan, pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mencetak nomor ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui akun masing-masing pelamar, yakni pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Di samping itu, Hikami menjelaskan, bagi pelamar yang memberikan bukti, dokumen, dan keterangan yang tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CASN atau ASN, Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CASN atau ASN.
Hikami menerangkan, untuk waktu pelaksanaan SKD, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.