Tanggamus

Bandit Pembobol Rumah Asal Tanggamus Lampung Dibekuk di Tangerang

Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus bobol jendela. 

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
dokumentasi
Tekab 308 Tanggamus berhasil menangkap pelaku spesialis bobol rumah di Tangerang 

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS  - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus bobol jendela. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka berinisial AS alias Pikay (23) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur. 

Andi Sahara ditangkap Tekab 308 dipimpin Kanit Resum Satreskrim Inspektur Dua Alfian Almasruri, saat pelaku ada di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Provinsi Banten. 

"Tersangka kabur ke wilayah Tangerang, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Tangerang, Banten, pada Minggu (22/8)," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebuah ponsel merek Xiomi Redmi A52 milik korbannya Feri Aprian (32) warga Pekon Way Kerap, Kec Semaka yang berdomisili di Pekon Kampung Baru, Kec. Kota Agung Timur. 

Tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korbannya pada 27 Mei 2021. Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi berhasil diidentifikasi tersangkanya dan dilakukan pencarian. 

Kronologis pencurian berdasarkan keterangan korban terjadi pada Rabu (26/5) lalu. Kejadian diketahuinya sekitar pukul 3.00 WIB saat dibangunkan oleh istrinya yang beritahukan bahwa dua ponsel berikut charger telah hilang. 

Kemudian korban mengecek di sekitar rumah ternyata jendela kamar depan dalam keadaan rusak bekas dicongkel. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua ponsel merek Redmi Note 5A warna gold senilai Rp 3,4 juta. 

Ramon menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka AS, dia mengakui perbuatannya mencuri ponsel korban juga mengaku telah melakukan pencurian di rumah lainnya di Pekon Kampung Baru. 

"Selain di rumah korban Feri Aprian. Tersangka juga mengaku melakukan pencurian ponsel di rumah warga lain. Namun sudah dijual dan saat ini masih dalam pencarian (DPB)," jelas Ramon. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun," kata Ramon. 

Tersangka selama ini dikenal meresahkan akibat perbuatannya. Dugaannya tersangka memang spesialis pembobol rumah dan melakukan pencurian. Untuk itulah polisi serius menangani kasus ini agar tersangka tidak terus menerus melakukan perbuatannya. 

Sementara itu, menurut AS, dia memasuki rumah korban sekitar pukul 2.00 WIB dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. 

Setelah masuk melihat korban tidur di ruang TV, sementara ponsel korban berada di ruang tamu sedang dicharger. Sehingga dia langsung mengambilnya lalu keluar melalui jendela tersebut. 

Baca juga: Polsek Kota Agung Tangkap 4 Pelaku Pembobol Rumah Dinas SD di Tanggamus Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved