CPNS Lampung
Hasil Sanggah, 164 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Barat Dinyatakan MS
Sebanyak 164 pelamar dari 303 orang yang mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Barat, dinyatakan MS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Sebanyak 164 pelamar dari 303 orang yang mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Barat, dinyatakan MS.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 810/690/IV.04/2021 tentang hasil sanggah pelamar pada seleksi CASN Pemkab Lampung Barat tahun anggaran 2021.
Sekretaris Panitia Seleksi CASN Lampung Barat Ahmad Hikami menuturkan, hasil sanggah seleksi administrasi CASN dapat dilihat di alamat website www.lampungbaratkab.go.id.
"Kita telah mengumumkan hasilnya di website resmi Pemkab Lampung Barat," kata Hikami, Minggu (22/8/2021).
Hikami membeberkan, jumlah keseluruhan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lampung Barat sebanyak 4.955 pelamar.
Namun, hanya 4.700 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Sementara, untuk jumlah keseluruhan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru sebanyak 293 pelamar," ungkap Hikami.
"Namun, hanya 174 pelamar saja yang dinyatakan lulus," tambahnya.
Baca juga: 15 Pelamar CPNS Lampung di Pemkab Mesuji Dinyatakan MS dari Hasil Sanggah
Sehingga secara keseluruhan, lanjut Hikami, pendaftar CASN yang lulus seleksi administrasi sebanyak 4.874 pelamar.
Hikami mengatakan, angka sebesar 4.874 itu sudah termasuk pelamar yang diterima sanggahannya.
"Yang melakukan sanggahan, keseluruhan ada 303 pelamar," ungkap dia.
"Tapi yang kami terima hanya 164 pelamar," terusnya.
Hikami meneruskan, pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mencetak nomor ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui akun masing-masing pelamar, yakni pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Di samping itu, Hikami menjelaskan, bagi pelamar yang memberikan bukti, dokumen, dan keterangan yang tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CASN atau ASN, Panitia Seleksi CASN Pemkab Lampung Barat berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CASN atau ASN.
Hikami menerangkan, untuk waktu pelaksanaan SKD, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.