Berita Terkini Nasional
Kakek Sebatang Kara Digugat Anak Kandung Soal Warisan Tanah
Kisah seorang kakek sebatang kara asal Lombok Timur digugat anak kandung karena warisan viral. Kisah kakek tersebut diunggah oleh sejumlah akun media
Penulis: rio angga | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kisah seorang kakek sebatang kara asal Lombok Timur digugat anak kandung karena warisan viral.
Kisah kakek tersebut diunggah oleh sejumlah akun media sosial.
Di antaranya Instagram @undercovre.id pada Kamis (19/8/2021).
Dalam postingannya, akun tersebut membagikan sejumlah video dan foto kakek yang akrab disapa Amak Yoni tersebut.
Video pertama telihat Amak Yoni memegang kertas yang diduga surat gugatan sang anak.
Amak Yoni nampak menangis sembari menunjukkan surat gugatan di tangannya.
Baca juga: Ayah dan 3 Anaknya Tewas dalam Kecelakaan Mobil Pajero Terjun ke Sungai
Kemudian video itu memperlihatkan suasana rumah kakek Yoni yang tinggal seorang diri di Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.
Rumah Amak Yoni pun jauh dari kata mewah dan sangat sederhana.
Dari keterangan yang dituliskan pengunggah, Amak Yoni digugat oleh putrinya yang Suhailin.
Amak Yoni digugat karena menjual tanah yang sudah dihibahkan kepada Suhailin.
Awalnya Amak Yoni menghibahkan tanah itu kepada putrinya.
Baca juga: Viral Driver Ojol Antar Orderan Naik Sepeda Gara-gara Motornya Hilang
Namun karena merasa ia ditelantarkan oleh sang anak setelah menikah, akhirnya Amak Yoni menjual tanah seluasa 20 are tersebut.
Ia pun kaget setelah mendapat surat panggilan dari Pengadilan negeri Selong.
Unggahan ini kemudian mendapat banyak komentar dari netizen.
@ayahmbob "warisan itu klo ortu nya sudah meninggal, klo ortu masih hidup ya jadi hak nya ortu mau diapain itu harta nya... kok anak nya protes pula."