Berita Terkini Nasional
Mobil Fortuner Tabrak Lari di Kebayoran Lama Memang Milik Anggota Polisi
Mobil Fortuner yang ugal-ugalan melawan arus lalu lintas hingga kabur setelah menabrak mobil lain ternyata pemiliknya memang anggota polisi aktif.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mobil Fortuner yang ugal-ugalan melawan arus lalu lintas hingga kabur setelah menabrak mobil lain ternyata pemiliknya memang anggota polisi aktif.
Meski demikian, pelat mobil polisi yang dipasang di mobil Fortuner kasus tabrak lari ternyata sudah tidak berlaku lagi.
Mobil Fortuner tersebut dibawa oleh sopir yang sengaja memasang pelat nomor polisi yang sudah tidak berlaku lagi tersebut demi alasan keamanan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pelaku AS memasang pelat polisi kedaluwarsa tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Seusai menabrak kendaraan lain dan kabur, pengemudi Fortuner berinisial AS itu akhirnya ditangkap polisi.
Kini, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Pelat Polisi Ternyata Sopir, Dirlantas: di KTP-nya Pelajar
Bahkan, polisi menjerat AS dengan 4 pasal sekaligus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan AS bukan anggota polisi.
Ia hanya seorang sopir yang bekerja pada anggota kepolisian.
"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa."
"Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Viral Mobil Fortuner Polisi Lawan Arah, Kabur setelah Tabrak Kendaraan Lain
Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan AS bisa mendapatkan pelat nomor dinas polisi karena yang bersangkutan mengambil dari garasi rumah sang pemilik kendaraan.
Pelat nomor kendaraan tersebut sudah tidak aktif karena tidak diperpanjang pemilik kendaraan tersebut yang merupakan anggota kepolisian.
"Pelat asli ini dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang."
"Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini," ucap Sambodo.
Kendati begitu, Sambodo tidak membeberkan status atau penempatan tugas dari anggota polri yang merupakan pemilik pelat nomor kendaraan dinas tersebut.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Pelat Polisi Ditetapkan Tersangka, Polisi Jerat 4 Pasal Sekaligus