Berita Terkini Nasional

Mobil Fortuner Tabrak Lari di Kebayoran Lama Memang Milik Anggota Polisi

Mobil Fortuner yang ugal-ugalan melawan arus lalu lintas hingga kabur setelah menabrak mobil lain ternyata pemiliknya memang anggota polisi aktif.

Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama diduga AS (kemeja biru) yang merupakan pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). Pengemudi Fortuner yang tabrak kendaraan lain di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Terpenting kata dia, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.

Atas perbuatannya AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.

Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda paling banyak 4 juta rupiah.

Pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah.

Kendati begitu, kepada AS, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun.

Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mengungkap motif dari yang bersangkutan keluar rumah dengan menggunakan pelat mobil dinas polisi.

"Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam, tanpa seizin pemilik kendaraan, mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut," kataya.

"Kemudian dipakai keluar malam sekira setengah 2 (dini hari) dengan alasan untuk mencari makan."

"Penggunaan pelat ini diam-diam tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Sambodo.

Diketahui dari keterangan video yang beredar melalui akun Instagram, peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi dengan mobil Mercy dan Peugeot terjadi pada Jumat dini hari.

Baca juga: Viral Mobil Fortuner Polisi Lawan Arah, Kabur setelah Tabrak Kendaraan Lain

"Sebuah mobil Peugeot ringsek ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner VRZ dengan nomor pelat dinas 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apartemen Fourwinds, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB," tulis keterangan video yang diunggah akun @merekamjakarta, Sabtu.

Dalam keterangan video, M, korban dari peristiwa, mengungkapkan kronologi kejadian itu.

M bersama rekannya mengendarai kendaraan Mercedes Benz.

Sementara, kawan M lainnya mengendarai Peugeot.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved