Berita Terkini Nasional
Pengemudi Fortuner Pelat Polisi Ditetapkan Tersangka, Polisi Jerat 4 Pasal Sekaligus
Pengemudi Fortuner yang tabrak kendaraan lain di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengemudi Fortuner yang tabrak kendaraan lain di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas oleh polisi.
Diketahui, pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi itu berinisial AS.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan AS bukan anggota polisi.
Ia hanya seorang sopir yang bekerja pada anggota kepolisian.
"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa."
"Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan AS bisa mendapatkan pelat nomor dinas polisi karena yang bersangkutan mengambil dari garasi rumah sang pemilik kendaraan.
Pelat nomor kendaraan tersebut sudah tidak aktif karena tidak diperpanjang pemilik kendaraan tersebut yang merupakan anggota kepolisian.
Baca juga: Viral Mobil Fortuner Polisi Lawan Arah, Kabur setelah Tabrak Kendaraan Lain
"Pelat asli ini dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang."
"Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini," ucap Sambodo.
Kendati begitu, Sambodo tidak membeberkan status atau penempatan tugas dari anggota polri yang merupakan pemilik pelat nomor kendaraan dinas tersebut.
Terpenting kata dia, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.
Atas perbuatannya AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.
Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda paling banyak 4 juta rupiah.