Berita Terkini Nasional

Pengemudi Fortuner Pelat Polisi Ditetapkan Tersangka, Polisi Jerat 4 Pasal Sekaligus

Pengemudi Fortuner yang tabrak kendaraan lain di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama diduga AS (kemeja biru) yang merupakan pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). Pengemudi Fortuner yang tabrak kendaraan lain di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

“Namun pelaku nekat menabrak mobil rekan saya (Peugeot) yang ada di belakangnya,” kata M.

M dan kawannya tak patah semangat.

Mereka kembali mengejar mobil pelaku ke arah Permata Hijau, Jakarta Selatan hingga ke Pos Pengumben 2, Jakarta Barat.

Di Pos Pengumben 2, kawan M turun dari mobil dan menyambangi mobil pelaku.

Baca juga: Kecelakaan di Jakarta, Mobil Toyota Fortuner Terguling

Kawan dari M membuka pintu mobil Fortuner yang dikendarai pelaku.

Tapi pelaku malah tancap gas sehingga kawan jatuh dan terseret.

“Teman saya terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki."

"Kemudian kami kehilangan jejak,” ucap M.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved