Berita Terkini Nasional

FAKTA Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Indikasi Pelaku Lebih dari Satu Orang

Simak berikut ini, fakta baru dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, indikasi pelaku lebih dari satu orang.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat memberikan pernyataan. Simak berikut ini, fakta baru dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, indikasi pelaku lebih dari satu orang. 

Suami dan ayah korban pembunuhan, Yosef, juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dari kasus ini terkuak, Yosef terhitung sudah tiga kali diperiksa pihak kepolisian sebagai saksi.

Yosef orang pertama yang menemukan mayat istri dan anaknya dalam kondisi tertumpuk di belakang bagasi mobil mewah, Rabu (18/8/2021).

Suami mendiang Tuti ini, ternyata menyewa jasa penasehat hukum Rohman Hidayat untuk mendampingi dirinya selama penanganan kasus pembunuhan tersebut.

Dilansir dari TribunJabar.id, Rohman Hidayat mengaku sudah mendapatkan surat kuasa untuk mendampingi Yosef dalam kasus tersebut.

"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman Hidayat.

Menurut Rohman, alasannya mendampingi Yosef adalah lantaran dalam kasus ini polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340.  Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

Selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, AKBP Sumarni menyebut Yosef sangat kooperatif.

Yosef juga telah menyerahkan ponselnya untuk diperiksa oleh penyidik.

"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," Kata Sumarni.

Yosef Ngaku Terpukul Atas Kematian Istri dan Anaknya

Keberadaan korban berawal dari kecurigaan Yosef, suami Tuti, saat pulang ke rumah, Rabu (18/8/2021) pagi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved