Tanggamus
Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung Amankan Pelaku Pembobol Rumah, Tersangka Ditangkap di Tangerang
Pelarian seorang pelaku tindak pencurian dengan modus membobol jendela di Tanggamus, berakhir ditangan polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pelarian seorang pelaku tindak pencurian dengan modus membobol jendela di Tanggamus, berakhir ditangan polisi.
TimTekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pelaku di wilayah Tangerang.
Tersangka pelaku yang diamankan berinisial AS alias Pikay (23), warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan AS ditangkap Tekab 308 dipimpin Kanit Resum Satreskrim Inspektur Dua Alfian Almasruri, saat pelaku ada di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Provinsi Banten.
"Tersangka kabur ke wilayah Tangerang, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Tangerang, Banten, pada Minggu (22/8)," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (23/8/2021) kemarin.
Baca juga: Bandit Pembobol Rumah Asal Tanggamus Lampung Dibekuk di Tangerang
Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebuah ponsel merek Xiomi Redmi A52 milik korbannya Feri Aprian (32) warga Pekon Way Kerap, Kec Semaka yang berdomisili di Pekon Kampung Baru, Kec. Kota Agung Timur.
Tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korbannya pada 27 Mei 2021. Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi berhasil diidentifikasi tersangkanya dan dilakukan pencarian.
Kronologis pencurian berdasarkan keterangan korban terjadi pada Rabu (26/5) lalu. Kejadian diketahuinya sekitar pukul 3.00 WIB saat dibangunkan oleh istrinya yang beritahukan bahwa dua ponsel berikut charger telah hilang.
Kemudian korban mengecek di sekitar rumah ternyata jendela kamar depan dalam keadaan rusak bekas dicongkel. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua ponsel merek Redmi Note 5A warna gold senilai Rp 3,4 juta.
Ramon menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka AS, dia mengakui perbuatannya mencuri ponsel korban juga mengaku telah melakukan pencurian di rumah lainnya di Pekon Kampung Baru.
"Selain di rumah korban Feri Aprian. Tersangka juga mengaku melakukan pencurian ponsel di rumah warga lain. Namun sudah dijual dan saat ini masih dalam pencarian (DPB)," jelas Ramon.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun," kata Ramon.
Tersangka selama ini dikenal meresahkan akibat perbuatannya. Dugaannya tersangka memang spesialis pembobol rumah dan melakukan pencurian. Untuk itulah polisi serius menangani kasus ini agar tersangka tidak terus menerus melakukan perbuatannya.
Sementara itu, menurut AS, dia memasuki rumah korban sekitar pukul 2.00 WIB dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
