Bandar Lampung
Hajatan di Bandar Lampung Hanya Boleh Dihadiri 20 Hingga 30 Tamu
Hajatan atau resepsi pernikahan di Kota Bandar Lampung diizinkan kembali setelah sekian waktu sebelumnya dilarang.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hajatan atau resepsi pernikahan di Kota Bandar Lampung diizinkan kembali setelah sekian waktu sebelumnya dilarang.
Namun, penyelenggaraannya diharuskan untuk dilaksanakan secara terbatas.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan jumlah tamu yang diundang maksimal adalah 20 orang.
Jumlah ini merupakan ketentuan bila pengadaan hajatan dilakukan di kediaman sendiri.
"20 orang maksimal tamu bila ukuran rumah kecil hingga sedang dan 30 orang bila ukuran rumah sedikit lebih luas," kata Eva, Rabu (25/8/2031).
Sedangkan bila dilakukan di tempat umum seperti hotel dan aula, batas maksimal tamu yang hadir ialah 25 persen.
Baca juga: Musa Ahmad: Resepsi dan Hajatan Warga Lampung Tengah Harus Ikut Aturan Forkopimda
Selain batas tamu, terdapat aturan lain yang melekat pada proses hajatan itu. Dikatakan Eva, syarat lain yang dimaksud antara lain lama hajatan yang maksimal adalah dua jam.
Kemudian tidak ada sambut tamu dan kegiatan foto bersama yang dibatasi.
"Tidak boleh juga ada makan bersama di tempat," kata Eva.
Dengan diizinkannya gelaran hajatan itu, Eva meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada.
Kemudian dilakukan pula koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung di lingkungan kelurahan maupun kecamatan masing-masing pemilik hajat.
Untuk informasi, diizinkannya kembali gelaran hajatan atau resepsi pernikahan itu selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Atau di luar Pulau Jawa Bali. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )