Berita Terkini Artis

Jasad Amalia Ternyata Ditemukan Tanpa Busana di Bagasi Alphard

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Ternyata jasad Amalia ditemukan tanpa busana.

Editor: taryono
ISTIMEWA/FACEBOOK
Foto Amalia Mustika Ratu semasa hidupnya. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Ternyata jasad Amalia ditemukan tanpa busana. 

"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," kata Rohman Hidayat saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021).

Meski ponselnya disita, penasehat hukum (PH) Yosef itu menyebut Polres Subang belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.

Kalaupun ada penyitaan terhadap ponsel Yosef, itu semata untuk mencari bukti dan untuk penyelidikan.

"Pak Yosef masih saksi. Kemarin beliau dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Rohman.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jasad Dibersihkan Dulu Baru Dimasukkan Bagasi

Dia menyebut Yosef sudah memenuhi tiga panggilan polisi. Kemarin, termasuk pemanggilan ketiganya.

Dia sangat terpukul atas kematian Tuti dan Amalia, anak dan ibu yang mati tak wajar, jasadnya ditemukan ditumpuk di bagasi mobil.

"Pak Yosef cerita bahwa dia sangat terpukul dan tak menyangka anak dan istrinya berakhir seperti ini. Makanya dia benar-benar akan kooperatif mengungkap kasus ini," ucap Rohman.

Lantas, jika Yosef masih berstatus saksi, kenapa dia harus didampingi pengacara?

Rohman Hidayat menyebut dia berteman baik dengan kakaknya dan juga berteman dengan Yosef. 

"Saya diminta mendampingi pak Yosef karena ternyata penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana yang konsekuensinya berat sekali," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

Ia memastikan bahwa dia tidak punya masalah apapun dengan istri dan anaknya. Sehingga, Rohman Hidayat menyebut Yosef sangat kehilangan anak dan ibu itu.

Suami korban kasus pembunuhan anak dan ibu di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Yosef, sudah tiga kali diperiksa Polres Subang terkait kematian tak wajar dari istri dan anaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved