Berita Terkini Nasional
Alibi Kuat Yosef Bantah Terlibat Pembunuhan Istri dan Anaknya
Pengacara menyebutkan alasan yang menguatkan alibi Yosef tidak terlibat dalam kasus pembunuhan di Subang tersebut.
"Pak Yosef masih saksi. Kemarin beliau dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Rohman.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jasad Dibersihkan Dulu Baru Dimasukkan Bagasi
Dia menyebut Yosef sudah memenuhi tiga panggilan polisi. Kemarin, termasuk pemanggilan ketiganya.
Dia sangat terpukul atas kematian Tuti dan Amalia, anak dan ibu yang mati tak wajar, jasadnya ditemukan ditumpuk di bagasi mobil.
"Pak Yosef cerita bahwa dia sangat terpukul dan tak menyangka anak dan istrinya berakhir seperti ini. Makanya dia benar-benar akan kooperatif mengungkap kasus ini," ucap Rohman.
Lantas, jika Yosef masih berstatus saksi, kenapa dia harus didampingi pengacara?
Rohman Hidayat menyebut dia berteman baik dengan kakaknya dan juga berteman dengan Yosef.
"Saya diminta mendampingi pak Yosef karena ternyata penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana yang konsekuensinya berat sekali," ucap dia.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Ia memastikan bahwa dia tidak punya masalah apapun dengan istri dan anaknya. Sehingga, Rohman Hidayat menyebut Yosef sangat kehilangan anak dan ibu itu.
Suami korban kasus pembunuhan anak dan ibu di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Yosef, sudah tiga kali diperiksa Polres Subang terkait kematian tak wajar dari istri dan anaknya.
Hingga saat ini, kata dia, Polres Subang belum menetapkan tersangka. Kata dia, terdapat sejumlah kendala menemukan pelaku.
Selain dari bukti, polisi juga masih menunggu hasil tes DNA dan hasil olah TKP dari Inafis.
"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya.