Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Kembali Izinkan Digelarnya Resepsi Pernikahan, Harus Patuhi Prokes

Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
dokumentasi
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Pemkot Bandar Lampung kembali izinkan digelarnya resepsi pernikahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kabar gembira bagi masyarakat di Bandar Lampung yang akan menyelenggarakan pernikahan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan. Namun, penyelenggaraan resepsi pernikahan ini tetap harus mematuhi ketentuan.

Dimana, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal hanya 30 orang.

Tidak ada hidangan makanan di tempat, dan harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selain diwajibkan menaati protokol kesehatan, terdapat cacatan lain yang harus ditaati bagi keluarga besar pelaksana hajat.

Baca juga: Ketua TP PKK Lampung Utara Nur Endah Sulastri Ajak Orang Tua Kenali Gejala Obesitas pada Anak

"Pendatang kalau ada acara keluarga, selesai acara kalau tidak penting-penting amat diharap kembali," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kamis (26/8/2021).

Hal itu juga berlaku untuk keluarga inti yang diminta untuk tidak mengadakan acara yang berlarut.

"Maksimal 2 jam," lanjut Eva Dwiana.

Penyelenggaraannya resepsi pernikahan ini juga bisa dilaksanakan di hotel dan aula-aula terbuka.

Namun, aturan mengenai izin tersebut akan diatur pemerintah setempat di kemudian waktu.

Merespon hal tersebut, kalangan pelaku usaha bidang wedding organizer (WO) di Bandar Lampung menyambut baik.

Pasalnya, aktivitas mereka terhenti dalam kurun waktu yang cukup lama sudah.

"Kita apresiasi keputusan itu," kata Monang Naibaho, salah satu pelaku industri WO di Bandar Lampung.

Ia mengatakan, sebagai penyedia jasa pernikahan, pihaknya bersedia menjalani protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan.

"Kita akan jalankan tugas dan manfaatkan izin ini dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved