Bandar Lampung

3 Tahun Berlalu Napi Lapas Lampung Selatan Kembali Terlibat Peredaran Narkoba, Kali Ini Ganja

Setelah 3 tahun kartel narkoba Lapas Kalianda yang melibatkan Kalapas, sipir, polisi dan napi terbongkar napi kembali mengendalikan narkoba dari dalam

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Ilustrasi. Tiga tahun lalu BNNP Lampung berhasil membongkar peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda yang melibatkan Kalapas, sipir, polisi dan napi, kali ini dua napi kembali melakukan hal sama. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - BNNP Lampung mengungkap fakta penyelundupan ganja kering seberat 52 kilogram.

Peredaran narkoba jenis ganja tersebut ternyata dikendalikan oleh napi yang mendekap dalam Lapas Kalianda Lampung Selatan.

Sebagaimana diketahui BNNP Lampung pada tahun 2018 telah membongkar kartel narkoba Lapas Kalianda yang melibatkan Kalapas, sipir, polisi dan napi.

Atas hal tersebut pihak yang terlibat mendapat hukuman penjara di atas 10 tahun.

Bahkan mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Kali ini peredaran narkoba kembali dilakukan dari dalam Lapas Kalianda.

Penangkapan dua orang kurir ganja oleh BNNP Lampung mengungkap fakta bahwa aksi tersebut dikendalikan oleh napi di lapas Kalianda Lampung Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 52 Kg

"Jadi ada dua tersangka lainnya yakni napi berinisial HP dan IS," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, Kamis (26/8/2021).

Ia menambahkan, kedua kurir menjemput ganja kering seberat 52 kilogram atas perintah HP dan IS. 

Ganja tersebut dijemput langsung dari sebuah hotel di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

"Komunikasinya melalui tersangka HP dan IS. Mereka ini yang memerintahkan F dan AM mengambil ganja di Binjai," ucapnya.

Namun, langkah kedua tersangka terhenti saat dilakukan penggeledahan oleh BNNP Lampung

Edi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam peredaran gelap narkotika merupakan modus lama.

Barang bukti tersebut disimpan di balik dashboard mobil dengan ditutup lakban hitam.

Rencananya, barang haram tersebut hendak dikirim tersangka F dan AM ke Jakarta. 

Baca juga: Napi LP Kalianda Kendalikan Ganja 52 Kilogram, Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung Belum Beri Komentar

Gagalkan Penyelundupan Ganja

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Lampung gagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering, Kamis (26/8/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 50 bungkus ganja dengan berat total mencapai 52 kilogram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari tangan dua orang tersangka berinisial F dan AM.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung," ujar Edi.

Dari informasi tersebut, lanjut Edi tim BNNP Lampung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka F dan AM ditangkap pada hari Senin (23/8) sekira pukul 13.00 WIB.

"Keduanya ditangkap di rest area KM 174 jalan tol Bakauheni - Kayuagung kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," tandasnya.

Baru Sekali

Tersangka F dan AM yang diamankan BNNP Lampung akui baru sekali menjadi kurir pengirim Narkotika di Lampung.

AM mengaku nekat menjadi kurir, karena tergiur upah yang dijanjikan saat berhasil mengirimkan barang haram tersebut.

Menurut AM, dirinya dijanjikan oleh sang pelaku HP dan IS, sebesar Rp 1 juta untuk satu paket ganja.

"Upahnya satu juta, itu untuk bagi dua dengan F," kata AM, warga Serang, Banten.

AM maupun F menyebut tak kenal dengan orang yang menyerahkan mobil berisi ganja di sebuah hotel, di Binjai, Sumatera Utara.

F yang tercatat warga Lampung Selatan ini mengaku, selama di hotel mereka hanya berdiam diri di kamar sembari menunggu perintah dari HP dan IS.

"Mobilnya sudah disiapkan di hotel, dari sana baru kita bawa. Rencana nya ini (ganja) disuruh kirim ke Jakarta," kata F.

F menyebut kenal dengan HP dan IS. Pasalnya, F ternyata bertetangga dengan HP. 

"Sebelum dipenjara saya sudah kenal dia (HP). Karena HP ini dulu tetangga saya di Kalianda," kata F.

BNNP Lampung juga masih melakukan pengembangan berdasarkan keterangan 2 orang kurir dan 2 pengendali yang merupakan narapidana.

Pihaknya, menelusuri orang yang menyerahkan mobil APV berisi 52 kilogram ganja di sebuah hotel, di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

"Tidak akan putus sampai disini. Karena pengendalian dari lapas bukan pertama, akan kami kembangkan lebih jauh," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, Kamis (26/8/2021).

Edi menyatakan pihaknya akan menelusuri rekam jejak digital percakapan antara tersangka HP dan IS terhadap pemilik barang tersebut.

"Pasti ada jejak digital yang tertinggal, mudahan bisa kami lakukan pengungkapan," kata Edi.

Edi menyatakan selain 50 bungkus besar ganja dengan berat mencapai 52 kilogram, pihaknya juga menyita 4 unit ponsel.

Adapun 4 unit ponsel berbagai merek tersebut disita dari masing masing tersangka. "Termasuk 2 HP napi Kalianda juga kami sita," kata Edi.

Menurut Edi pihaknya akan melakukan penindakan jika ada keterlibatan oknum dalam perkara tersebut.

"Tentunya dalam hal ini kita bicara bukti dan fakta. Jika benar (ada keterlibatan oknum) aturan sudah jelas, hukuman ditambah sepertiganya," kata Edi.

Edi menambahkan, ke 4 tersangka kasus bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Minimal pidana 20 tahun penjara," tandasnya.

Lapas Kaliada Perketat Pengawasan

Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) dan Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Lampung, Senin 23 Agustus 2021.

Hal ini tercipta berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antara BNNP Lampung dengan Lapas Kelas IIA Kalianda.

Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama pihaknya dengan BNNP Lampung yang sudah berjalan selama ini.

"Alhamdulillah berkat hubungan yang terus dijalin dengan baik, kami bersama BNNP Lampung bisa mengungkap peredaran gelap narkoba di Lampung Selatan," kata Kalapas, Kamis (26/8/2021).

"Pemeriksaan masih terus dilakukan oleh BNNP Lampung kepada warga binaan pemasyarakatan ditempatnya. Yang diduga melakukan peredaran gelap narkoba tersebut," sambungnya.

Tetra mengatakan kedua warga binaan pemasyarakatan yang diperiksa BNNP Lampung bernama Heri (36) dan Irwan Sitompul (46)

"Dalam hal ini kami membantu melakukan pemantauan terhadap warga binaan pemasyarakatan dengan berdasarkan pada informasi yang diberikan oleh BNN Provinsi Lampung," kata Tetra.

"BNNP Lampung masih melakukan pemeriksaan terkait keterlibatan 2 warga binaan pemasyarakatan di tempat kami," sambungnya.

Tetra mengungkapkan pihaknya selalu siap bersinergi untuk mengungkap keterlibatan warga binaan pemasyarakatn ditempatnya tersebut.

"Alhamdulilah selama pemeriksaan warga binaan pemasyarakatan tersebut bersikap Kooperatif. Sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," ungkapnya.

"Kami berharap sinergi dan kerjasama yang terjalin antara Lapas Kalianda dengan BNNP Lampung akan semakin Solid. Lagi demi mengungkap Peredaran Gelap Narkoba di Lampung Selatan," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved