Mesuji
DPO 11 Bulan, Dua Tersangka Curat Diringkus Polres Mesuji Lampung
Dua tersangka curat diringkus Polres Mesuji Lampung bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, Sabtu (20/09/2020) sekira pukul 05.15 WIB.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. DPO 11 Bulan, Dua Tersangka Curat Diringkus Polres Mesuji Lampung.
Selanjutnya 1 unit motor honda Tiger warna hitam Nopol : BE 3662 LY di bawa ke Mapolsek Tanjung Raya, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Jelang Porprov Lampung 2022, Disporapar Mesuji Targetkan 15 Emas
"Pelaku ini merupakan residivis pencurian sapi dan pencurian motor yang terkenal licin setiap akan di lakukan penangkapan. Atas perbuatannya ke dua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
Rekomendasi untuk Anda