Mesuji
DPO 11 Bulan, Dua Tersangka Curat Diringkus Polres Mesuji Lampung
Dua tersangka curat diringkus Polres Mesuji Lampung bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, Sabtu (20/09/2020) sekira pukul 05.15 WIB.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Dua tersangka curat diringkus Polres Mesuji Lampung bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, Sabtu (20/09/2020) sekira pukul 05.15 WIB, di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan dua tersangka bernama Edi alias glenggeng (43) warga Desa Adi Luhur, Kabupaten Mesuji.
Serta Surati alias Sri Pirang (42) warga Desa Muara Tenang Timur, Kabupaten Mesuji.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, untuk tersangka Edi berhasil di tangkap pada hari Selasa (24/08/2021) sekira pukul 03.00 WIB," ujar Suldi, Jum'at (27/8/2021).
Penangkapan terjadi saat akan memasuki pintu tol Palembang, sedangkan Surati di tangkap pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB, di wilayah Provinsi Jambi atas pengembangan dari tersangka Edi.
Baca juga: Kejari Tulangbawang Gelar Sidak Obat dan Tabung Oksigen di Mesuji Lampung
Penangkapan berdasarkan LP/ 464 / B /IX/2020/Polda LPG/Res Mesuji/Polsek Tj Raya, 26 September 2020 silam.
"Korban atas nama Zainudin Hasan bin Siam warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji," ucapnya.
Selanjutnya, Kata Suldi, penangkapan bermula saat anggota Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, mendapat info bahwa pelaku Edi berada di Kota Palembang.
Sehingga anggota langsung melakukan lidik keberadaan pelaku, pada hari selasa (24/8/2021) sekira pukul 03.00 Wib, anggota mengetahui keberadaan Edi yang akan menuju ke Lampung.
Kemudian anggota melakukan penangkapan di depan pintu Tol Palembang. Pada saat akan ditangkap Edi berusaha melawan, sehingga anggota melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kakinya.
Baca juga: Tekan Lakalantas di Kalangan Pelajar, Polres Mesuji Lampung Gelar Police Goes to School
"Setelah diamankan dan diintrogasi anggota, Edi mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian di 7 TKP dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat ditangkap anggota menemukan kunci T yang digunakan Edi untuk melakukan tindak kejahatan," jelasnya.
Suldi mengatakan, dalam pengembangan kasus sendiri Edi yang ditangkap mengaku ada satu pelaku lainya yang turut serta dalam melancarkan aksinya yaitu Surati.
kemudian anggota mencari keberadaan Surati, pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 05.00 WIB, anggota mendapat informasi bahwa Surati berada di Provinsi Jambi.
Sehingga, ungkap Suldi, anggota langsung melakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya. Sekira pukul 22.00 WIB, anggota berhasil mengamankan tersangka ke dua tanpa perlawanan.
Lebih lanjut, Suldi menjelaskan, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti seperti 1 kunci T dengan 2 anak kunci, 1 unit Handphone merk Nokia android, 1 bungkus serbuk ragi, dan 1 unit motor Honda merk FIT S tanpa body warna hitam Nopol: B 6651 BPD.