Mesuji

Mulai 6 September Mesuji Laksanakan KBM Tatap Muka TK hingga SMP   

Disdikbud kabupaten dan kota di Provinsi Lampung sepakat untuk menggelar KBM tatap muka terbatas.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar
Ilustrasi KBM Tatap muka 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Disdikbud kabupaten dan kota di Provinsi Lampung sepakat untuk menggelar KBM tatap muka terbatas.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mesuji Yoga Puja Rama, membenarkan pihaknya menghadiri rakor terkait pelaksanaan KBM tatap muka terbatas bersama disdikbud provinsi.

"Benar, kami sebelumnya melaksanakan rakor terkait pelaksanaan KBM tatap muka terbatas. Untuk Kabupaten Mesuji sendiri di hari Senin (6/9/2021) akan melaksanakan KBM tatap sama seperti Kabupaten Tulang Bawang," ujar Yoga, Minggu (29/8/2021).

Dikatakannya, pelaksanaan KBM tatap muka dilaksanakan untuk jenjang pendidikan TK hingga SMP di seluruh Kabupaten Mesuji.

Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan persyaratan pelaksanaan KBM tatap muka terbatas. Seperti ijin wali murid dan persetujuan kepala daerah.

Untuk persetujuan wali murid, ia mengaku sudah dilakukan tinggal beberapa persetujuan terutama di jenjang pendidikan TK.

Sedangkan untuk persetujuan kepala daerah pihaknya akan melaporkan ke Bupati Mesuji Saply TH pada Senin (30/8/2021), sekaligus melampirkan semua persyaratan KBM tatap muka terbatas.

"Sebab kedua persyaratan tersebut adalah wajib hukumnya," ucapnya.

Selanjutnya, ungkap Yoga, terkait vaksinasi guru sedang berjalan. Ia mengungkapkan vaksinasi bukan persyaratan mutlak seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim.

Lebih lanjut, Yoga memaparkan pelaksanaan KBM tatap muka terbatas dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Dengan peserta didik maksimal 50 persen dengan jarak tempat duduk kurang lebih 1,5 meter.

Baca juga: Nasib KBM Tatap Muka di Lampung Masih Tunggu Instruksi Kemendikbud Ristek

"Atau sekitar 18 siswa kecuali untuk TK maksimal 33 persen atau maksimal 5 siswa per satu ruang. Terkait sift nanti kita lihat seberapa banyak ruang kelas yang dimiliki  sekolah, sedangkan jumlah jam belajar juga dikurangi hanya sekitar 3 jam," pungkasnya.  ( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

 
 

-

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved