Curanmor di Pringsewu
Pelaku Curanmor di Pringsewu Lampung Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan petugas Polsek Sukoharjo terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan petugas Polsek Sukoharjo terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Pelaku berinisial FA (22), warga Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian," kata Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, Senin (30/8/2021).
Polsek Sukoharjo mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku curanmor.
Baca juga: BREAKING NEWS Parkir Motor Lupa Cabut Kunci, Remaja Pringsewu Lampung Jadi Korban Curanmor
Sementara pelaku curanmor berhasil membawa kabur motor curian.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, sepeda motor yang diamankan itu dipakai pelaku untuk beraksi.
"Satu pelaku berikut sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan pencurian berhasil diamankan," ujar Timur.
Sepeda motor tanpa nopol tersebut diamankan dari tangan pelaku berinisial FA (22), warga Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan rekan FA berhasil kabur dengan membawa motor korban.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Ringkus 4 Pelaku Curanmor dan HP
FA (22), warga Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak hanya mencuri motor di wilayah Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, FA dan rekannya sudah beberapa kali beraksi, termasuk di Bandar Lampung.
"Dalam proses pemeriksaan terungkap, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Timur.
Menurut Timur, para pelaku ternyata pernah mencuri di wilayah Pringsewu, Pesawaran, dan Bandar Lampung.
Petugas Kepolisian Sektor Sukoharjo memeriksa intensif pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga.
Pelaku berinisial FA (22), warga Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
FA ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario BE 4681 RN milik Anggi (15), warga Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Sementara rekan FA berhasil kabur.
“Saat ini pelaku yang tertangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit reskrim," ujar Timur Irawan.
Lupa Cabut Kunci
Anggi (15), remaja asal Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menjadi korban curanmor.
Beruntung baginya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan menuturkan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Minggu (29/8/2021) sore.
Saat itu korban memarkir motor Honda Vario BE 4681 RN di dalam rumah.
Tapi, dia lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di motor.
Tak lama, ia memergoki seorang pria tak dikenal telah mendorong motornya.
Alhasil, Anggi spontan teriak maling.
Teriakan itu didengar warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.
Polisi lantas datang setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Dalam proses pengejaran tersebut, seorang pelaku berikut sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian diamankan polisi dan warga," ujar Timur Irawan.
Timur menjelaskan, pelaku ditangkap di areal pesawahan Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Sementara motor korban dibawa kabur rekan pelaku.
Timur mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial FA (22).
Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.
Kendati demikian, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku yang kabur.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )