Berita Terkini Artis

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Dapat Peringatan Majelis Hakim

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono dapat peringatan majelis hakim lantaran tak lagi hadiri sidang cerai.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: taryono
Tribunnews.com
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono dapat peringatan majelis hakim lantaran tak lagi hadiri sidang cerai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Artis Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono dapat peringatan majelis hakim.

Penyebabnya, keduanya kembali tak hadir dalam sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Dalam sidang yang beragendakan mediasi ini, Raiden Soedjono hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Sedangkan Tyas Mirasih maupun pengacaranya tak tampak hadir dalam persidangan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Senin (30/8/2021).

Terpaksa, sidang cerai ditunda dan digelar kembali pada 6 September 2021 mendatang.

Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Kembali Tak Hadir di Sidang Cerai

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun memperingatkan kedua belah pihak datang pada sidang berikutnya.

Kepada awak media, Bernard Pasaribu selaku kuasa hukum Raiden, menyebut kliennya berhalangan hadir dalam sidang lanjutan ini.

"Para pihak masih berhalangan hadir, klien kami juga Raiden berhalangan hadir," kata Bernard.

"Maka sidang hari ini hanya dimintakan majelis hakim untuk menghadirkan klien kami."

"Sidang berikutnya satu minggu ke depan tanggal 6 (September)," sambungnya.

Disinggung soal ketidakhadiran Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu mengaku tidak tahu menahu. 

"Kalau itu coba tanyakan ke principal langsung ya, karena satu dan lain hal lah," jelasnya.

Terlepas dari itu, sidang selanjutnya yang digelar pekan depan, baik Raiden dan Tyas, diwajibkan hadir.

"Dari majelis sih mewajibkan hadir, jadi kita upayakan hadir supaya persidangan berjalan lancar," ujar Bernard Pasaribu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved