Bandar Lampung

Marak Kekerasan terhadap Jurnalis, AJI Bandar Lampung Gelar Pelatihan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan dukungan USAID dan Internews akan menggelar “Journalist Safety & Security Training” bagi jurnalis Lampung.

Istimewa
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama USAID dan Internews akan menggelar “Journalist Safety & Security Training” bagi jurnalis Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan dukungan USAID dan Internews akan menggelar “Journalist Safety & Security Training” bagi jurnalis Lampung.

Program tersebut dijadwalkan selama dua hari pada Sabtu dan Minggu, 4-5 September 2021.

“Pelatihan berlangsung dari pagi hingga sore. Kami membatasi jumlah peserta agar pelatihan efektif. Para peserta wajib mengikuti pelatihan secara penuh,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Selasa (31/8/2021).

Hendry mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi.

Baca juga: Persoalan Asmara, Jurnalis di Bandar Lampung Dianiaya, Polisi Tangkap 1 Tersangka 2 Masih Buron

Pada 2020, AJI Indonesia mencatat 84 kasus kekerasan jurnalis. Jumlah ini tertinggi sejak AJI mulai memonitor kasus kekerasan terhadap jurnalis lebih dari 10 tahun lalu.

Sebagian besar kasusnya berupa intimidasi, kekerasan fisik, perusakan, perampasan alat/data hasil liputan, dan ancaman atau teror.

Di Lampung pada tahun yang sama, AJI Bandar Lampung mendata sembilan jurnalis mengalami kekerasan.

Sebagian dari mereka menerima kekerasan ketika meliput aksi menolak Omnibus Law atau dikenal #MosiTidakPercaya pada 7-8 Oktober 2020.

Secara umum, para jurnalis mengalami kekerasan saat mengabadikan tindakan represi aparat keamanan terhadap demonstran.

Baca juga: Penganiayaan Jurnalis di Bandar Lampung Dipicu Masalah Asmara

“Bila dibandingkan pada 2019, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung meningkat pada 2020. Tahun lalu, terdapat enam kasus kekerasan terhadap wartawan,” ungkapnya.

Selain kekerasan, AJI juga menyoroti kasus pemidanaan yang masih mengancam jurnalis dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan meningkatnya serangan digital berupa doxing.

Doxing adalah melacak dan mengekspos identitas seseorang, kemudian menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan yang merugikan.

Tindakan doxing dapat mengganggu jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, hingga membuat kesehatan psikososial juga bermasalah.

Untuk menghadapi risiko terhadap keamanan dan keselamatan fisik, digital, dan hukum tersebut, AJI melihat urgensi untuk memberikan pelatihan keamanan dan keselamatan terhadap jurnalis.

Harapannya, jurnalis memiliki pemahaman dan skill untuk melindungi dan menyiapkan dirinya sebelum liputan dan ketika berhadapan dengan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved