SIM

Bikin SIM Online dari HP, Simak Syarat dan Cara Bikin SIM Online Tahun 2021

Penjelasan mengenai bikin SIM dari HP, serta syarat bikin SIM online dan biaya bikin SIM online seperti dilansir laman sim.korlantas.polri.go.id.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Simak penjelasan mengenai bikin SIM dari HP, serta syarat bikin SIM online dan biaya bikin SIM online seperti dilansir laman sim.korlantas.polri.go.id. 

4. Lakukan Face recognition

5. Pilih jenis SIM

6. Pembayaran PNBP SIM baru

7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

8. Lulus dan mendapat QR Code

9. Pilih Satpas

10. Pilih jadwal ujian praktik.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Berikut, biaya bikin SIM

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Demikian ulasan singkat mengenai bikin SIM bisa dari HP, simak syarat buat SIM online dan biaya buat SIM online seperti dilansir laman sim.korlantas.polri.go.id. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved