CPNS Lampung

Jadwal Tes SKD CPNS Lampung di Pemkab Tanggamus Mulai 18 September 2021

Jadwal tes SKD CPNS Lampung di lingkungan Pemkab Tanggamus akan dimulai pada 18 hingga 25 September 2021.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi PNS. Jadwal tes SKD CPNS Lampung di lingkungan Pemkab Tanggamus akan dimulai pada 18 hingga 25 September 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Jadwal tes SKD CPNS Lampung di lingkungan Pemkab Tanggamus akan dimulai pada 18 hingga 25 September 2021.

Adapun pelaksanaan tes SKD bagi peserta CPNS Lampung di Pemkab Tanggamus akan dilaksakana di SMK Yadika Pringsewu.

Kabid Mutasi dan Formasi BKPSDM Tanggamus Prayitno mengatakan, jadwal tersebut telah ditetapkan panitia seleksi nasional atau panselnas.

"Tanggamus mendapakan giliran jadwal pada waktu tersebut."

"Sementara ini pengumuman jadwal belum diberikan ke peserta, rencananya pekan depan," ujar Prayitno.

Ia mengaku, pengumuman jadwal nantinya disertai pengumuman lainnya berupa ketentuan dan persyaratan yang wajib dilakukan atau dibawa para peserta tes SKD. 

Sedangkan untuk lokasinya masih di SMK Yadika di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Selama ini, kata Prayitno, tempat tersebut jadi lokasi tes SKD bagi Tanggamus karena sarana dan prasarana serta ada di titik strategis, di tepi jalan lintas barat.

Baca juga: Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD Bagi Peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021

Lokasi tersebut juga digunakan untuk tes SKD CPNS Lampung di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Maka setelah tes SKD Pringsewu selesai, peserta tes SKD CPNS Lampung di Tanggamus baru mendapat giliran.

Ia menambahkan, koordinasi dengan pihak sekolah sudah dilakukan.

Ini terkait dengan perangkat komputer dan jaringan internet yang digunakan.

Sebab, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan tes SKD kali ini menggunakan sistem CAT BKN yang harus terkoneksi dengan internet.

Prayitno menambahkan, setiap harinya, pelaksanaan tes SKD hanya ada tiga sesi.

"Kondisinya masih pandemi Covid-19, kalau dulu bisa sampai lima sesi," sebut Prayitno.

Kemudian, setiap ruangan hanya diisi 125 peserta.

Hal ini demi mengurangi kapasitas ruangan, dan selama pelaksanaan, baik panitia dan peserta wajib terapkan protokol kesehatan.

Nantinya sebelum tes, saat peserta registrasi untuk mengikuti tes SKD, peserta wajib menunjukkan surat deklarasi sehat.

"Surat itu diprint dari akun masing-masing," sebutnya.

Kemudian, peserta juga harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam sebelumnya, atau hasil PCR 2x24 jam.

Apabila hasil tersebut positif maka peserta harus segera melapor ke panitia sehari sebelumnya. 

"Untuk yang positif dan menjalani karantina nanti akan ada jadwal susulan," terang Prayit.

Baca juga: Tes SKD CPNS Lampung Selatan Mulai 14 September 2021 di Itera

Sedangkan jika peserta datang dan tidak bawa keterangan hasil rapid antigen atau PCR, maka akan diperiksa oleh tim kesehatan.

Kemungkinan, akan diberikan ruang khusus atas rekomendasi tim kesehatan.

Prayit menyebut, untuk sertifikat vaksin tidak disyaratkan di Tanggamus.

"Itu (sertifikat vaksin) berlaku di Pulau Jawa dan Bali, minimal pernah menerima vaksinasi dosis pertama," sebut Prayitno.

Ketentuan lainnya yakni seragam hitam putih, bawa alat tulis masing-masing, nomor peserta, dan KTP.

Lalu ketentuan lainnya lebih detail akan disampaikan lewat akun masing-masing.

Prayitno mengaku, jadwal SKD ini hanya berlaku bagi format CPNS.

Sedangkan untuk jadwal tes SKD untuk formasi PPPK khusus guru, sampai saat ini belum ada informasi dari pusat.

"Kami belum menerima pemberitahuan untuk pelaksanaan tes SKD PPPK."

"Sebab berbeda naungannya, itu ditangani Kementerian Pendidikan Nasional," ujar Prayitno.

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI

1. Tata tertib peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku.

Atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) Buku atau catatan lainnya;

Baca juga: 50 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Mesuji Tak Lulus Seleksi Administrasi

2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Berikut ini, sanksi yang akan dikenakan terhadap peserta yang melanggar tata tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Formasi Lengkap

Sebelumnya diberitakan, pengumuman seleksi CPNS Lampung 2021 sudah dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021. 

Dalam penerimaan CPNS Lampung tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi jatah kuota CPNS dan PPPK Lampung sebanyak 21.313 kursi. 

Berdasarkan rincian, pemkab paling banyak kursinya berasal dari Lampung Tengah dan paling sedikit dari Pesisir Barat.

Berikut, rinciannya:

1. Pemkab Lampung Tengah mencapai 3.528 rinciannya 3.348 PPPK dan 180 CPNS.

2. Pemkab Lampung Timur 2.823 kursi rinciannya 2.522 PPPK dan 301 CPNS

3. Pemkab Lampung Utara 2.618 kursi rinciannya 2.309 PPPK dan 309 CPNS

4. Pemkot Bandar Lampung 1.716 kursi rinciannya 1.667 PPPK dan 49 CPNS

5. Pemkab Way Kanan 1.699 kursi rinciannya 1.613 PPPK dan 86 CPNS

6. Pemkab Tulangbawang 1.583 kursi rinciannya 1.452 PPPK dan 131 CPNS

7. Pemkab Tanggamus 1.311 kursi rinciannya 1.201 PPPK dan 110 CPNS

8. Pemkab Tulangbawang Barat 1.280 kursi rinciannya 1.001 PPPK dan 279 CPNS

9. Pemkab Lampung Barat 1.267 kursi rinciannya 1.090 PPPK dan 177 CPNS

10. Pemkab Mesuji 890 kursi rinciannya 763 PPPK dan 127 CPNS

11. Pemkab Pringsewu 679 kursi rinciannya 604 PPPK dan 75 CPNS

12. Pemkab Lampung Selatan 516 kursi rinciannya 390 PPPK dan 126 CPNS

13. Pemprov Lampung 429 kursi rinciannya 277 PPPK dan 152 CPNS

14. Pemkot Metro 379 kursi rinciannya 125 PPPK dan 254 CPNS

15. Pemkab Pesawaran 314 kursi rinciannya 232 PPPK dan 82 CPNS

16. Pemkab Pesisir Barat 281 kursi rinciannya 157 PPPK dan 124 CPNS

Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, setelah disesuaikan

1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

4. Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

Baca juga: 4.874 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Barat Lulus Seleksi Administrasi

17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Demikian, informasi mengenai tata tertib pelaksanaan pelaksanaan SKD bagi peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved