Penggelapan Motor di Lampung Tengah

Pengakuan Pemuda Lampung Tengah Gelapkan Motor Teman

Warga Kampung Saptomulyo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, ini beralasan ingin punya motor. Alhasil, ia pun membawa kabur motor milik temannya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Aji (26) diamankan Polsek Punggur karena diduga menggelapkan motor milik temannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polsek Punggur menangkap Aji (26) karena menggelapkan motor temannya.

Warga Kampung Saptomulyo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, ini beralasan ingin punya motor.

Alhasil, ia pun membawa kabur motor milik temannya, Rifki.

"Saya mau pinjem aja (motor korban), karena saya mau main gak punya motor. Memang saya gak kasih tahu (korban) setelah saya pinjam hari itu," kata Aji di Mapolsek Punggur, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Bawa Kabur Motor Teman, Pria Lampung Tengah Diamankan Polisi

Pelaku berani meminjam motor korban karena merasa kenal dengan Rifki.

"Ya saya kenal dekat (korban), kawan main. Jadi saya pinjam saja dulu (motor korban) nanti akan dipulangkan," terangnya.

Tenggak Miras

Saat diamankan Polsek Punggur, Aji diketahui sedang asyik menenggak minuman keras bersama rekan-rekannya.

Baca juga: Pengakuan David NOAH Usai Dilaporkan Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar

"Pelaku sedang asyik menenggak minuman keras bersama rekannya saat kami amankan, Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB," jelas Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, Kamis (2/9/2021).

Menurut Mualimin, berdasarkan informasi rekan-rekannya, pelaku sering menenggak minuman keras di Kampung Saptomulyo, Kotagajah.

"Setelah melakukan penggelapan motor korban, pelaku ini tidak pernah lagi pulang ke rumahnya. Jadi dia sembunyi di Punggur, dan balik ke Kotagajah pada dini hari buat pesta minuman keras," kata Mualimin.

Keberadaan Aji akhirnya diketahui di Kampung Saptomulyo, Kecamatan Kotagajah, Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelaku selama ini memang tidak berada di Kotagajah, dan membawa motor korban ke Punggur. Namun, kami mendapat informasi pelaku di Saptomulyo, lalu kami amankan," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Kamis (2/9/2021).

Bersama pelaku Aji, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BE 2460 HP milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Aji dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved