Berita Terkini Nasional

Ancaman Hukuman untuk Pelaku Kasus Pelecehan Pegawai KPI

Pernyataan resmi KPI Pusat soal kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang menimpa pegawai KPI inisial MS. 

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah saat ditemui awak media di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pernyataan resmi KPI Pusat soal kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang menimpa pegawai KPI inisial MS. 

Kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang dialami oleh pegawai di KPI Pusat kini tengah menjadi sorotan publik.

Kasus itu terungkap berawal dari adanya kisah dan surat terbuka korban pelecehan kepada Presiden Jokowi yang disebarkan melalui media sosial.

Terduga pelaku dalam kasus pelecehan ini juga merupakan pegawai di kantor KPI Pusat.

Korban dan para terduga pelaku sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Korban Kasus Pelecehan Pegawai KPI Ditanya Soal Bukti, Pengacara: Lho Justru Korban yang Difoto

Menyikapi hal tersebut, pihak KPI Pusat telah merilis pernyataan sikapnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPAS TV, Kamis (2/9/2021).

Diantaranya, KPI Pusat akan melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

Kedua, pihak KPI juga memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

Serta akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan, dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan di KPI Mengaku Pernah Lapor Polisi tapi Tak Digubris

“Memanggil para pihak yang tercantum nama-namanya di dalam sebaran media sosial tersebut. Hari ini (kemarin) kami akan panggil mereka untuk meminta keterangan,” kata Agung Suprio saat ditemui awak media.

Agung Suprio juga mengatakan pihaknya telah menemui korban dan melaporkan kasus ini ke polisi.

“Tadi malam komisioner KPI sudah ke rumah korban dan menemui korban, mendampingi korban ke kepolisian,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, Agung Suprio menyatakan akan memberikan hukuman berupa tindakan tegas kepada terduga pelaku pelecehan dan perundungan.

“Jadi ini yang kami lakukan dan setelah kami panggil nanti hari ini (kemarin) kalau ada pengakuan ya, maka kami akan menerapkan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved