Berita Terkini Nasional

Ancaman Hukuman untuk Pelaku Kasus Pelecehan Pegawai KPI

Pernyataan resmi KPI Pusat soal kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang menimpa pegawai KPI inisial MS. 

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah saat ditemui awak media di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pernyataan resmi KPI Pusat soal kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang menimpa pegawai KPI inisial MS. 

Kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang dialami oleh pegawai di KPI Pusat kini tengah menjadi sorotan publik.

Kasus itu terungkap berawal dari adanya kisah dan surat terbuka korban pelecehan kepada Presiden Jokowi yang disebarkan melalui media sosial.

Terduga pelaku dalam kasus pelecehan ini juga merupakan pegawai di kantor KPI Pusat.

Korban dan para terduga pelaku sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Korban Kasus Pelecehan Pegawai KPI Ditanya Soal Bukti, Pengacara: Lho Justru Korban yang Difoto

Menyikapi hal tersebut, pihak KPI Pusat telah merilis pernyataan sikapnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPAS TV, Kamis (2/9/2021).

Diantaranya, KPI Pusat akan melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

Kedua, pihak KPI juga memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

Serta akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan, dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan di KPI Mengaku Pernah Lapor Polisi tapi Tak Digubris

“Memanggil para pihak yang tercantum nama-namanya di dalam sebaran media sosial tersebut. Hari ini (kemarin) kami akan panggil mereka untuk meminta keterangan,” kata Agung Suprio saat ditemui awak media.

Agung Suprio juga mengatakan pihaknya telah menemui korban dan melaporkan kasus ini ke polisi.

“Tadi malam komisioner KPI sudah ke rumah korban dan menemui korban, mendampingi korban ke kepolisian,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, Agung Suprio menyatakan akan memberikan hukuman berupa tindakan tegas kepada terduga pelaku pelecehan dan perundungan.

“Jadi ini yang kami lakukan dan setelah kami panggil nanti hari ini (kemarin) kalau ada pengakuan ya, maka kami akan menerapkan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

“Tindakan tegas akan kami lakukan jika pelaku terbukti bersalah,” tandasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner KPI, Minah Susanti yang menyebut bahwa kasus pelecehan dan perundungan itu kini tengah ditangani dan dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah ada proses pada pelaku yang diduga lakukan pelecehan,” kata Minah.

Namun, Minah menyebutkan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran kasus itu masih diperiksa secara mendalam oleh pihak KPI Pusat.

Setelah informasi kasus pelecehan ini mencuat ke publik, dikatakan Minah, pihak internal KPI Pusat langsung menemui korban MS.

“Setelah itu di waktu yang bersamaan kan korban melaporkan dugaan pelecehan ini didampingi oleh KPI Pusat,” terang Minah.

Dikatakan Minah, pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan di awal hingga proses kasus ini berjalan kepada korban MS.

“Jadi prinsipnya bahwa pendampingan akan terus dilakukan oleh KPI Pusat. Sampai proses berjalan Insya Allah kita akan terus pantau dan berkoordinasi terus kepada banyak pihak,” ucapnya.

Pelecehan Terjadi Sejak 2011

Menurut keterangan korban MS dalam surat terbuka yang disampaikannya, peristiwa pelecehan dan perundungan itu telah terjadi sejak awal ia bekerja di KPI Pusat yakni 2011.

Korban menceritakan bahwa ia mulai dirundung dan dibully di awal ia bekerja di KPI Pusat.

MS mengatakan bahwa sudah tidak terhitung berapa kali terduga pelaku melecehkan, memukul, memaki, dan merundung dirinya.

 “Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior,” isi cerita dalam tangkapan layar yang dibagikan oleh @meditaraniaq.

Kala itu, korban mengaku tak berdaya lantaran para terduga pelaku mengintimidasi, merendahkan, dan menindas ia agar menjadi pesuruh pelaku.

Menurut cerita MS, puncak pelecehan yang dirasakannya itu ketika tahun 2015.

Korban mendapatkan perlakuan pelecahan dan perundungan yang sangat tidak manusiawi oleh para terduga pelaku.

Tak segan-segan, beramai-ramai terduga pelaku melecehkan hingga menelanjangi korban.

“Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting melecehkan saya dengan MENCORAT CORET BUAH Z*KAR SAYA MEMAKAI SPIDOL,” ungkap MS.

Kejadian itu membuat MS sangat trauma, stress, dan kehilangan kestabilan emosi.

“Kadang di tengah malam, saya teriak teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas,” tambahnya.

Parahnya, di tahun 2016 MS sering jatuh sakit lantaran stress berkepanjangan.

MS memutuskan untuk mengecek kesehatannya ke RS Pelni pada 2017, ia mengalami Hipersekresi Cairan Lambung akibat trauma dan stress.

Tak hanya itu saja, MS juga memutuskan untuk ke psikiater karena merasa penyakit yang ia rasa tak kunjung sembuh.

Pada 2017, MS mengaku telah mengadukan pelecehan dan perundungan tersebut ke Komnas HAM melalui e-mail.

Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa apa yang dialami MS merupakan kejahatan atau tindak pidana, dan menyarankan MS untuk membuat laporan ke polisi.

Mirisnya, laporan yang MS buat di Polsek Gambir pada 2019 diremehkan oleh pihak polisi.

MS disuruh melaporkan permasalahan itu ke atasan agar internal kantor saja yang menyelesaikan.

Setelah memberanikan diri mengadu ke atasan, MS hanya dipindahkan ke ruangan lain yang dianggap lebih aman.

Sayangnya, kata MS, para terduga pelaku tidak diberikan sanksi apapun oleh pihak KPI hingga akhirnya masih merundung dan melecehkan MS.

Karena mendapatkan pelecehan dan perundungan bertahun-tahun membuat MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

MS tidak berdaya lantaran ia masih ingin bertahan untuk menghidupi keluarganya di rumah.

“Saya bertahan di KPI demi gaji untuk istri, ibu, dan anak saya tercinta,” katanya.

Sempat DM Hotman Paris dan Deddy Corbuzier

MS kebingungan, tak tahu lagi ingin mengadu kepada siapa atas apa yang telah ia alami.

“Apakah harus jadi perempuan dulu supaya polisi serius memproses kasus pelecehan yang saya alami?” tulisnya.

Ketidakpercayaan dan ketidakseriusan orang-orang terhadap apa yang MS alami membuatnya semakin  frustasi dan stress.

Hingga akhirnya pada Oktober 2020, MS mencoba menghubungi Hotman Paris dan Deddy Corbuzier melalui DM Instagram.

MS sangat berharap Hotman Paris dan Deddy Corbuzier dapat menolong dirinya. Sayangnya, keduanya tidak merespons pesan yang dikirim oleh MS.

Minta Pertolongan kepada Jokowi

Karena tak tahu lagi harus mengadu kepada siapa, dalam kisahnya itu MS menuliskan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.

MS juga meminta bantuan Kapolri, Anies Baswedan, hingga Menkopolhukam untuk membantunya mendapatkan perlindungan hukum.

“Saya berharap Presiden Jokowi dan rakyat Indonesia mau membaca apa yang saya alami. Saya tidak kuat bekerja di KPI Pusat jika kondisinya begini,” katanya.

MS sedikit mengumpulkan keberanian untuk berbicara di publik setelah berdiskusi dengan temannya yang pengacara dan aktivis LSM.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah juga mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan MS. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved