Advertorial
Program Cash For Work (CFW) Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi di Lampung
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus yang terus meningkat di Indonesia menimbulkan dampak pada berbagai aspek kehidupan.
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus yang terus meningkat di Indonesia menimbulkan dampak pada berbagai aspek kehidupan.
Mulai dari aspek ekonomi, sosial budaya, hingga kesejahteraan masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara khusus memberikan perhatian terhadap kegiatan melalui konsep padat karya, terutama pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Konsep tersebut merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat produktif, berasaskan pemanfaatan tenaga kerja dalam jumlah besar, dan bertujuan mengurangi pengangguran guna meningkatkan daya beli masyarakat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya memiliki gagasan dengan mengadopsi mekanisme Cash for Work (CFW) pada program Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) KOTAKU untuk mendukung Instruksi Presiden.
Baca juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung dan Kepala KCP Metro Audiensi dengan Wali Kota Metro
Mekanisme Cash for Work pada dasarnya adalah menyediakan pendapatan dengan menciptakan lapangan kerja sementara.
Cipta lapangan kerja sementara itu tidak hanya bagi masyarakat terdampak Covid-19, namun juga bagi masyarakat miskin di perkotaan.
Pada intinya, program BPM KOTAKU CFW memberikan upah langsung secara tunai kepada tenaga kerja lokal yang terlibat.
Skema ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung peningkatan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran pada masa pandemi Covid-19 melalui kegiatan perbaikan/pemeliharaan infrastruktur dasar permukiman di lokasi yang sebelumnya telah menjadi target program KOTAKU.
Kegiatan CFW di Provinsi Lampung pada tahun 2021 menyasar empat Kota/Kabupaten yang tersebar di 27 Kelurahan.
Baca juga: BPJamsostek Sumbagsel Berbagi, Gelar Vaksinasi hingga Donor Darah
Masing-masing Kota Bandar Lampung di 9 Kelurahan, Kota Metro di 8 Kelurahan, Kabupaten Lampung Utara di 5 Kelurahan, dan Kabupaten Pringsewu di 5 Kelurahan, di mana lokasi-lokasi tersebut masuk dalam kriteria lokasi terdampak Covid-19.
Dana alokasi masing-masing Kelurahan sebesar Rp 300 juta per Kelurahan.
Peruntukan dana tersebut antara lain untuk kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan/Rehabilitasi.
Meliputi pemeliharaan infrastruktur permukiman seperti pembersihan, pengendalian, dan pengecatan; serta kegiatan perbaikan/rehabilitasi infrastruktur permukiman yang telah mengalami penurunan kualitas.
Kegiatan non-fisik berupa Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (PKM), di antaranya Pelatihan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) dan Pelatihan Tukang dan Tenaga Kerja.
Kegiatan CFW di Provinsi Lampung dilaksanakan secara swakelola masyarakat dengan penanggungjawab LKM.
Kegiatan ini telah menyerap tenaga kerja lokal sedikitnya 1.900 orang, 52.000 Hari Orang Kerja (HOK), dengan total Rp 5 miliar untuk membayar tenaga kerja/tukang.
Di mana, tenaga kerja lokal tersebut masuk dalam kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dampak Covid-19, dan diutamakan pencari nafkah keluarga.
Salah satu pekerja bernama Legiman, warga RT 37 RW 09, Kelurahan Yosorejo, Kota Metro, merupakan warga MBR terdampak Covid-19 yang diberhentikan dari tempatnya bekerja.
Legiman mengatakan, dengan adanya kegiatan CFW Program KOTAKU di lingkungannya, dirinya bisa memperoleh penghasilan tambahan.
Ia ikut sebagai pekerja pada kegiatan pemeliharaan drainase selama 39 hari dengan upah per harinya sebesar Rp 90 ribu.
LKM selaku penanggungjawab kegiatan berkontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Lampung.
Fajar Immanuel Simanjorang selaku PPK PKP Provinsi Lampung menjelaskan, kegiatan CFW di Provinsi Lampung telah selesai 100 persen.
Baca juga: BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan
Saat ini, dalam tahap menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari kegiatan tersebut. ( Advertorial Tribun Lampung )