Bandar Lampung

Polisi Ciduk Pelaku Bobol Rumah Kosong dengan Modus Jadi Tukang Rongsokan di Lampung

AK (23) selaku spesialis bobol rumah kosong diciduk tim opsnal Reskrim Polsek Sukarame Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Polisi Ciduk Pelaku Bobol Rumah Kosong Lewat Modus Jadi Tukang Rongsokan di Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - AK (23) selaku spesialis pembobol rumah kosong diciduk tim opsnal Reskrim Polsek Sukarame Bandar Lampung.

Polisi menangkap pelaku pembobolan rumah tersebut saat sedang berada di kediamannya, Sabah Balau, Lampung Selatan, Sabtu (4/9/2021) malam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, tersangka Asep sudah terlibat pencurian di 9 TKP berbeda.

"Modusnya, dengan cara berpura pura menjadi tukang barang rongsokan dan membawa gerobak," kata Warsito, Minggu (5/9/2021).

Sembari mendorong gerobak, lanjut Warsito pelaku berkeliling mengintai rumah calon korbannya.

Baca juga: Terjaring Razia Balap Liar, Ratusan Remaja di Bandar Lampung Digelandang Petugas

Pelaku biasanya menyasar rumah yang sepi atau sedang ditinggal oleh pemiliknya.

Setelah menemukan target, pelaku kembali lagi dan melancarkan aksinya pada malam hingga subuh dinihari.

"Tersangka sudah menyiapkan satu alat linggis yang disimpan di dalam gerobak. Alat ini yang di gunakan untuk mendongkel jendela," kata Warsito.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Warsito pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak sembilan kali.

Yakni empat kali di kecamatan Sukarame, lima kali di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Selatan. 

Baca juga: Banyak Kafe di Bandar Lampung Tak Kooperatif, Eva Dwiana Sebut Ada Pengelola yang Marah-marah

Saat diamankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

"Selain mengamankan satu orang tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu alat linggis dan dua handphone yang diduga kuat hasil curian," kata Warsito.

Sementara itu, tersangka Asep juga mengakui bahwa dirinya seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Sialnya, baru beberapa bulan menghirup udara bebas Asep kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Iya, baru keluar dari dalam tahanan sekitar empat bulan kemarin," kata Asep.

Asep menambahkan, barang hasil curian yang didapat, dijual kembali melalui postingan di akun medsos Facebook nya.

Baca juga: 9 Bulan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap

"Tergantung barang yang dijual, duitnya saya gunakan untuk makan dan ngerokok," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved