Syarat Nikah

Syarat Nikah Bagi WNA serta Cara Daftar Nikah untuk WNA Tahun 2021

Simak, informasi syarat nikah bagi WNA serta cara daftar nikah bagi WNA atau warga negara asing Tahun 2021, di Indonesia terutama di Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, informasi syarat nikah bagi WNA serta cara daftar nikah bagi WNA atau warga negara asing Tahun 2021, di Indonesia terutama di Lampung. 

7.  Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

8. Surat izin kawin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin anggota TNI/Polri

9. Setelah syarat yang dibutuhkan sudah lengkap bisa mendaftar secara online melalui sistem informasi manajemen nikah (simkah web: https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create). 

10. Setelah data pendaftaran online terkirim ke simkah web KUA tujuan tempat nikah, maka calon pengantin/pendaftar nikah dapat mencetak tanda bukti pendaftaran onlinenya untuk dilampirkan pada berkas nikah.

11. Setelah terdaftar maka menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi (dari kedua belah pihak) dengan menunjukkan bukti cetak pendaftaran nikah online  langsung/tatap muka/offline ke petugas KUA.

12. Biaya nikah di KUA jam kerja Rp 0,-  dan apabila akad nikah hendak digelar di luar KUA membayar biaya Rp 600 ribu yang langsung disetorkan ke Bank/kantor pos.

13. Bagi WNA syaratnya:

Baca juga: Akses simkah.kemenag.go.id Bagi yang Akan Daftar Nikah Online Tahun 2021

-Surat izin menikah dari kedutaan di negara tempat calon pengantin tinggal atau kedutaan perwakilan di Jakarta.

-Surat keterangan status dari lembaga perkawinan di negara tempat tinggal calon pengantin (dua berkas ini harus dilampirkan translite dari transliter resmi).

-Foto kopi paspor calon pengantin dan orang tua.

-Surat Tanda Lapor dari Kepolisian (STMD).

14. Seluruh berkas diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari jam kerja, jika kurang dari 10 hari, wajib melampirkan surat dispensasi camat.

15. Pelaksanaan akad nikah

Simak, syarat nikah di luar KUA

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved