Syarat Nikah
Syarat Nikah Bagi WNA serta Cara Daftar Nikah untuk WNA Tahun 2021
Simak, informasi syarat nikah bagi WNA serta cara daftar nikah bagi WNA atau warga negara asing Tahun 2021, di Indonesia terutama di Lampung.
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
Baca juga: Syarat Numpang Nikah Wanita Tahun 2021
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Demikian, ulasan singkat tentang syarat nikah bagi WNA serta cara daftar nikah bagi WNA atau warga negara asing Tahun 2021, di Indonesia terutama di Lampung. ( Tribunlampung.co.id )