Pesawaran
Konsumsi Sabu, Karyawan Swasta di Pesawaran Lampung Diamankan Polisi
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan sabu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Seorang karyawan swasta berinisial AH (42) terpaksa berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran.
Warga Dusun Krajan RT 01 Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini didicuk karena kedapatan sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba di rumah tersebut.
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka AH.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Terusan Nunyai Lampung Tengah Simpan Sabu di Balik Dinding Dapur
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB narkotika jenis sabu," ujar Vero, melalui Humas Polres Pesawaran, Senin (6/9/2021).
Ditambahkan Vero, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,29 gram dan alat isap sabu.
Kini AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
AP dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/karyawan-swasta-diamankan-polres-pesawaran.jpg)