Berita Terkini Nasional

Mata Bocah 6 Tahun di Gowa Dicungkil Orangtuanya, Kini dalam Perawatan Pasca Operasi

AP bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang matanya dicungkil oleh orang tuanya, kini masih dalam perawatan.

Editor: Dedi Sutomo
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
Ilustrasi. Tragis, orangtua tega cungkil mata anak demi pesugihan di Gowa. Bocah 6 tahun itu kini tengah menjalani perawatan di RS Syech Yusuf, Sunggiminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (3/9/2021). 

Bayu menduga bahwa ponakannya itu menjadi korban pesugihan oleh ibu dan ayahnya. Hal itu diperkuat, kata dia, ibu korban mengaku kerap mendengar bisikan gaib.

Ditambah lagi, ujar Bayu, orangtua korban itu kerap melakukan ritual-ritual aneh pada malam tertentu di rumah mereka.

“Di rumah itu memang mereka sering gelar ritual aneh seperti pesugihan dan kerap berhalusinasi,” ujar Bayu.

Kejadian tersebut, kini tengah ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian Polres Gowa.

Polisi telah mengamankan lima orang yang terdiri dari kedua orangtua, kakek, nenek, dan paman korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, bahwa dua orang di antaranya dibawa ke RS Jiwa Dadi Makassar.

“Sampai saat ini kami telah mengamankan tiga orang dan dua sementara menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar,” ujar Boby.

Pihak kepolisian menduga dua orang itu mengalami gangguan mental.

“Sebab ada dugaan awal gangguan mental. Namun kami masih menunggu pemeriksaan kejiwaan rumah sakit,” lanjut Boby.

Boby juga menyebut bahwa peristiwa ini masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikatakan Boby, motif pelaku berbuat kekerasan itu adalah halusinasi karena ada bisikan gaib.

“Berdasarkan hasil interogasi dari para tersangka, motifnya ini adalah halusinasi.,” ungkap Boby.

Tersangka, lanjut Boby, kerap mendapatkan bisikan gaib yang mengharuskan mereka melakukan kekerasan kepada korban. 

Untuk Tumbal Pesugihan.

Motifnya H(43) da T (47), orang tua yang mencungkil mata anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun untuk ritual pesugihan.

Terbaru, terungkap fakta adanya dugaan praktik kanibalisme dalam kasus tersebut. Hal ini diungkap paman korban, Bayu.

Perbuatan itu diketahui saat Bayu memergoki para pelaku tengah mencongkel mata korban.

"Informasi dari keluarga, praktik ilmu hitam ini telah lama mereka lakukan bahkan kulit luar mata kanan anak ini (korban) dimakan oleh ibunya dan ini saya tanyakan langsung kepada ibunya saat kami pergoki ritual mereka" kata Bayu, paman korban, Senin (6/9/2021), di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mengutip Kompas.com.

Kini pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku yang terdiri dari kedua orang tua korban, H dan T, kakek korban B (70), dan paman korban US (44) sebagai tersangka.

"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Minggu (5/8/2021), mengutip Tribun Timur.

Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk kematian DS kakak AP yang diduga dicekoki air garam 2 liter.

Praktik ilmu hitam yang dilakukan kedua orang tua korban diduga mempengaruhi pikiran mereka hingga melakukan kekerasan.

Baca juga: Dugaan Praktik Kanibalisme di Kasus Mata Bocah Dicungkil Ortu

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang kedua orang tua korban ini mempraktikkan ilmu hitam atau semacam pesugihan dan ini yang memengaruhi pikiran mereka sehingga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri" kata Boby, Senin (6/9/2021), masih mengutip dari Kompas.com.

Para pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved