Syarat Nikah

Surat Numpang Nikah Pria serta Syarat Numpang Nikah Pria Tahun 2021

Simak, penjelasan mengenai cara buat surat numpang nikah pria serta syarat numpang nikah pria serta cara dapatkan buku nikah pria Tahun 2021.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, penjelasan mengenai cara buat surat numpang nikah pria serta syarat numpang nikah pria serta cara dapatkan buku nikah pria Tahun 2021. 

Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Siapkan semua persyaratan.

Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

Kemudian, pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi Surat Numpang Nikah dengan memberikan surat pengantar dan semua persyaratan.

Terakhir setelah semua berkas sudah lengkap, Anda akan mendapatkan surat permohonan izin numpang nikah atau surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar di KUA yang dituju

Baca juga: Aturan Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4 di Lampung

Simak juga, cara daftar nikah 2021 secara online.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved