Bandar Lampung
LAdA DAMAR Lampung Apresiasi Baleg DPR Lanjutkan Bahas RUU TPKS
Direktur Eksekutif LAdA DAMAR Lampung Sely Fitriani mengatakan, pembahasan RUU TPKS yang semula RUU PKS oleh Tim Baleg DPR RI.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - LAdA DAMAR Lampung mengapresiasi langkah maju Tim Baleg DPR RI yang berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU TPKS di tengah tingginya angka asusila saat pandemi Covid-19.
Direktur Eksekutif LAdA DAMAR Lampung Sely Fitriani mengatakan, pembahasan RUU TPKS yang semula RUU PKS oleh Tim Baleg DPR RI telah dilakukan pada Rapat Pleno Penyusunan RUU PKS 30 Agustus 2021 lalu.
"Namun kami juga menyayangkan penghilangan pasal-pasal krusial yang melindungi korban," ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (10/9/2021).
Berdasarkan pengalaman pendampingan FPL – LAdA DAMAR Lampung yang dilakukan oleh 115 lembaga layanan pendamping korban di 32 provinsi, menemukan masih membutuhkan agar enam elemen kunci dipertahankan untuk menjawab persoalan di lapangan.
Baca juga: Iming-imingi Pulsa Internet 50 Ribu, Pemuda di Lampung Lakukan Tindak Asusila
Mulai dari hukum acara yang lebih berpihak pada korban, 9 bentuk asusila yang masih terjadi di masyarakat; pencegahan asusila sebagai langkah taktis penanganan kasus asusila , pemulihan korban yang komprehensif, koordinasi dan pemantauan, juga adanya ketentuan pidana yang mengakomodasi 9 bentuk asusila.
"Kami berpandangan bahwa RUU PKS yang diubah menjadi TPKS tetap seharusnya tetap menjadi pijakan hukum bagi hak korban dan keluarganya," ujar Sely.
Dimana selama ini belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang.
"Tetapi dalam RUU TPKS elemen substansi yang sangat krusial untuk menjamin terpenuhinya hak-hak korban dan keluarganya justru hilang," bebernya.
Keterbatasan KUHAP dan beberapa kebijakan lainnya, seharusnya menjadi titik tolak RUU TPKS untuk mengakomodasi dan memperkuat hak korban, sehingga pemanfaatan RUU ini utuh untuk menjawab kebutuhan korban.
Baca juga: Ayah Berbuat Asusila ke Anak Kandung di Kamar Mandi
Peran lembaga layanan milik masyarakat yang selama ini memberikan pelindungan korban serta memperkuat peran dan tangung jawab begara perlu diakomodasi sebagai langkah serius negara dalam penghapusan asusila.
"Kami berpandangan pemangkasan 6 elemen kunci dalam draf awal menjadi langkah mundur bagaimana DPR memahami kompleksitas persoalan asusila di lapangan selama ini," jelas dia.
Adanya distorsi pengurangan jenis asusila dari semula sembilan jenis asusila menjadi empat jenis, menunjukkan bahwa ada kekurangan referensi dan kelemahan tim Baleg DPR dalam mengelaborasikan kasus-kasus asusila yang terjadi di masyarakat Indonesia.
Pendekatan hukum yang digunakan untuk pemangkasan bentuk asusila menjadi tidak relevan.
Padahal 9 jenis asusila ini bukan diambil dari ruang hampa, namun didasari atas pengalaman pendampingan korban oleh FPL – LAdA DAMAR Lampung selama ini.
Keterbatasan pasal yang mengatur hak korban untuk mendapatkan layanan pemulihan secara terpadu dan hak mendapatkan pendampingan dalam setiap proses peradilan juga menjadi salah satu catatan yang harus menjadi perhatian.