Bandar Lampung
Sanksi Bagi Oknum Damkar Pengeroyok PKL di Bandar Lampung Tunggu Keputusan Wali Kota
Inspektur Bandar Lampung M Umar mengatakan penyelidikan kasus oknum damkar pengeroyok PKL di Bandar Lampung menunggu keputusan wali kota.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Inspektur Bandar Lampung M Umar mengatakan, penyelidikan terhadap kasus oknum damkar pengeroyok PKL di Bandar Lampung menunggu keputusan wali kota.
Pengeroyokan itu dilakukan terhadap seorang PKL (pedagang kaki lima) Jumat (3/8/2021) kemarin, saat oknum yang dimaksud mencoba memberikan teguran protokol kesehatan.
"Masih diselediki, sebentar lagi. Saat ini sudah 5 orang yang kita selidiki," kata Umar, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, sanksi akan diberikan langsung oleh wali kota setempat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung.
"Hasil penyidikan kita berikan ke wali kota untuk pelayangan sanksi, setelah keputusan wali kota keluar, BKD yang eksekusi," jelas dia.
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Bandar Lampung Berhamburan Akibat Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan akan menindak tegas aparatur sipil yang tidak berlaku humanis kepada masyarakat.
"Kalau dia honorer kita berhentikan, kalau PNS kita berikan sanksi disiplin," kata Eva beberapa waktu lalu.
Informasi dihimpun, korban pengeroyokan yang diketahui bernama Ahmad (24) dan Faiz Ramadani (24) sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (4/9/2021) kemarin.
Baca juga: RS Urip Sumoharjo Rumahkan 14 Karyawan Akibat Lamanya PPKM di Bandar Lampung
Laporan korban telah terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/1947/IX/2021/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )