Bandar Lampung
Vilanya Disewakan Secara Ilegal, Pengusaha Australia Lapor ke Polda Lampung
Penasihat hukum Michael Maxwell, M Randy Pratama, mengatakan, perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha perhotelan di Tanjung Setia, Pesisir Barat,
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hingga pada akhirnya tepat di awal Agustus 2021 Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyegel vila lantaran izin usaha tak kunjung diperpanjang.
Tak ayal, saat ini vila yang dikelola PT Sumatera Surf Resort tidak dapat beroperasi dan aset secara fisik masih berada di bawah naungan terlapor.
"Kami juga meminta aset itu diambil alih, karena terlapor sudah tidak memiliki hak dalam usaha ini. Terlapor juga sudah dipecat sebagai direktur sekaligus manajer dan digantikan Saudara Rury Oktario," terang Randy.
Di tengah perselisihan kedua belah pihak, Randy berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap kasus serupa.
Mengingat kasus ini menyangkut penanaman modal usaha asing di Kabupaten Pesisir Barat, sehingga bukan tak mungkin hal itu membuat para investor asing enggan kembali melirik wilayah tersebut.
"Tentu ini bisa berimbas pada pemasukan daerah, jangan sampai terjadi praktik-praktik mafia tanah. Kemudian adanya pengoperasian usaha di bawah pihak yang tidak berhak menjalankannya," tutur Randy.
Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Reimon Jois, Jopie Ahmad, tidak mau memberikan komentar.
Menurut Jopie, pihaknya belum dapat memberikan keterangan apa pun terkait polemik sengketa internal perusahaan yang menyeret nama kliennya.
"Maaf, untuk masalah ini, kita belum bisa komentar banyak," ujar Jopie.