Berita Terkini Nasional

Korban Pelecehan di KPI Yakin Terlapor Segera Ditahan, Polisi Tolak Laporan Pelaku

Kabar terbaru, pihak polisi tolak laporan pelaku pelecehan di KPI. Korban MS yakin pelaku akan jadi tersangka.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi. Polda Metro Jaya resmi menolak laporan dari pelaku atau terlapor kasus dugaan pelecehan di KPI pusat. 

Tegar pun mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ia menyebut bahwa laporan yang dilayangkan oleh pihak korban MS itu belum bisa diproses oleh penyidik.

Sebab, kata Tegar, pihak kepolisian masih harus menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Pusat.

“Belum bisa diproses katanya. Nunggu proses di Polres Jakpus kan,” kata Tegar, Sabtu (11/9/2021).

Pihak Tegar tak masalah jika laporannya ditolak, ia dan timnya saat ini lebih fokus untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Nggak masalah. Concern kamk disoal pengungkapan peristiwa. Semoga aja bisa segera terjadi,” ujar Tegar.

Diketahui sebelumnya, pada Jumat (10/9/2021), Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan di KPI Pusat, Denny Hariatna, mendatangi Sebtra Pelayanan Kopolisian Terdpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, untuk melaporkan balik korban MS.

“Kami ingin laporkan atas hal-hal yang dialami oleh klien kami, karena telah terjadi kerugian secara imateril pasca rilis pelapor perkara 289 KUHP. Dari sana itu klien kami secara cyber, di bully,” kata Denny dikutip dari Kompas.com.

Denny mengatakan pihaknya akan melaporkan balik MS dengan tiga pasal, yakni 310 KUHP, 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Sebab, dalam rilis yang dibuat, MS memuat identitas pribadi lengkap pelaku dengan gamblang.

Sehingga, hal itu membuat kliennya mendapat banyak perundungan di media sosial. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved