CPNS Lampung
CPNS Lampung, Begini Tata Cara Tes SKD di Lampung Selatan
Kepala BKD Lampung Selatan Puji Sukanto mengatakan, peserta dapat melihat jadwal, lokasi hingga prosedur dan tata cara tes SKD di website.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk calon pegawai negersi sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk wilayah Lampung Selatan akan digelar pada 14-16 September 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan Puji Sukanto mengatakan, peserta dapat melihat jadwal, lokasi hingga prosedur dan tata cara tes SKD di website Pemkab Lampung Selatan.
"Pemkab Lampung Selatan telah merilis jadwal, lokasi hingga prosedur dan tata cara tes bagi peserta CPNS dan PPPK non-guru di Lampung Selatan," kata Puji, Senin (13/9/2021).
Informasi tersebut dapat dilihat di laman https://www.lampungselatankab.go.id/web/2021/09/04/jadwal-dan-tata-tertib-pelaksanaan-skd-cpns-dan-pppk-non-guru-di-lingkungan-pemkab-lampung-selatan-tahun-2021/.
Baca juga: Itera Siapkan 440 Unit Komputer untuk Tes CPNS Lampung
Prosedur Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Non-Guru
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes SKD.
2. Peserta seleksi wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari. Sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian.
3. Peserta seleksi yang telah mengisi Formulir Deklarasi Sehat bukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian. Wajib mengisi kembali Formulir Deklarasi Sehat sesuai ketentuan pada angka 2.
4. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi oleh peserta wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Baca juga: Lokasi Tes SKD CPNS Lampung di Pemkot Bandar Lampung serta Jadwal Tes SKD
5. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih, serta menjaga kebersihan.
6. Peserta hanya diperkenankan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
7. Peserta seleksi tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
8. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
9. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
10. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
11. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
12. Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan untuk membantu pelaksanaan seleksi CASN akan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
13. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya dan menunjukkan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif yang dilakukan di rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan baik swasta maupun pemerintah.
14. Peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius akan diarahkan ke bagian registrasi. Untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti e-KTP asli atau surat keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku yakni fotokopi atau salinan. Kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang. Kartu Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Formulir Deklarasi Sehat dan hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau nonreaktif.
15. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3 derajat celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit, selama menunggu pengecekan suhu ulang. Peserta akan menunggu di tempat yang telah yang ditentukan.
16. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
17. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
18. Panitia seleksi melakukan pemeriksaan atau body checking menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield.
Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisasi kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi.
19. Panitia seleksi akan menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.
20. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
21. Panitia Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
22. Kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Panitia Pelaksana CAT BKN.
23. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
24. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor kepada Panitia Pelaksana CAT BKN.
25. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Panitia Pelaksana CAT BKN.
26. Peserta mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, kemudian segera meninggalkan lokasi seleksi.
27. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming; link http://bit.ly/KANREG5OFFICIAL.
28. Hasil seleksi CAT tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman, tetapi akan diunggah dan dapat dilihat melalui website resmi Pemerintah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada laman https://www.lampungselatankab.go.id.
29. Bagi peserta yang sudah 2 kali melakukan pemeriksaan suhu tubuh, namun suhu tubuhnya tetap di atas 37,3 derajat celsius sebagaimana disebutkan pada angka 15 berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Peserta dilakukan pemeriksaan kembali oleh tenaga kesehatan. Apabila tenaga kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi pada sesi tersebut.
2) Apabila tenaga kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tenaga kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan oleh BKN. Apabila peserta tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap GUGUR.
30. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 (sedang menjalani isolasi) pada formulir deklarasi sehat diwajibkan melapor kepada Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian peserta yang bersangkutan melalui Call Center Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan (0727) 3321066 dan email bkd_lampungselatan@yahoo.com, disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dapat dijadwalkan ulang. Jika dilaporkan sesudah jadwal ujian, maka peserta dinyatakan tidak hadir.
31. Peserta seleksi wajib telah memiliki hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian peserta (bukan pada saat hari pelaksanaan ujian) karena peserta seleksi yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan hasil positif atau reaktif, wajib melapor kepada Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian peserta yang bersangkutan melalui Call Center Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan di (0727) 3321066 dan email bkd_lampungselatan@yahoo.com, disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dapat dijadwalkan ulang, jika dilaporkan sesudah jadwal ujian, maka peserta dinyatakan tidak hadir.
32. Bagi peserta yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif atau reaktif dan hadir di lokasi ujian, wajib melapor kepada panitia seleksi paling lambat 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian peserta yang bersangkutan untuk dapat diberikan rekomendasi dari Tim Kesehatan sebagai dasar penjadwalan ulang, jika dilaporkan kurang dari 60 menit dari waktu pelaksanaan ujian, maka peserta akan dipulangkan dan dinyatakan tidak hadir.