Pringsewu

Jelang Sidang Putusan Kasus Asusila, Mata Masyarakat Tertuju ke PN Kota Agung Lampung

Ketua majelis hakim Zakky Ikhsan Samad, didampingi anggota majelis Trisno Jhohannes Simanulang dan Murdian direncanakan memutus perkara itu pada Rabu

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung menunggu keputusan majelis hakim PN Tanggamus yang mengadili perkara tindak asusila yang dilakukan FW (29) terhadap anak di bawah usia At (17). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung menunggu keputusan majelis hakim PN Tanggamus yang mengadili perkara tindak asusila yang dilakukan FW (29) terhadap anak di bawah usia At (17).

Keduanya adalah warga Pringsewu.

Ketua majelis hakim Zakky Ikhsan Samad, didampingi anggota majelis Trisno Jhohannes Simanulang dan Murdian direncanakan memutus perkara itu pada Rabu (15/9/2021) besok.

Kasus asusila di bawah umur, yang diawali dengan modus pacaran ini, menyita perhatian masyarakat Lampung dan senior advokat dari Jakarta, Hermawi F Taslim, Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan), yang juga anggota Tim Pembela Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam persidangan MK pada Pilpres 2019.

Baca juga: Tindak Asusila di Tulangbawang Lampung Terbongkar Usai Dipergoki Ayah Korban

Selain Hermawi Taslim, juga senior advokat dari Bandar Lampung, Grace Nugroho.

Mereka berdua menegaskan bakal mengawal kasus ini.

“Rencananya Rabu pekan ini majelis hakim akan mengambil keputusan kasus asusila dengan terdakwa FW,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin.

JPU menuntut FW dengan pasal subsider dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.

Menurut Desna, jika terdakwa tidak bisa membayar, denda akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Baca juga: Tindak Asusila di Tulangbawang Lampung Terbongkar Usai Dipergoki Ayah Korban

“Bahan pertimbangan saya, kenapa pasal subsider yang saya ambil, karena unsur paksaan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti," kata Desna ketika dihubungi via ponsel, Senin (13/9/2021).

Sidang putusan ini diagendakan setelah JPU Desna Indah Meysari menyatakan tetap pada tuntutan sebagai tanggapan atas pleidoi dari Anton Subagyo, kuasa hukum terdakwa.

Pleidoi yang disampaikan pengacara Anton Subagiyo pada persidangan 6 September 2021 kemarin dalam rangka menanggapi tuntutan JPU.

Sementara itu, Grace Nugroho menegaskan kembali bahwa masyarakat Pringsewu menunggu keputusan majelis hakim PN Tanggamus.

Mereka akan menilai rasa keadilan yang terwujud dari keputusan pengadilan tersebut.

Sehingga semua pihak yang terlibat dalam perkara ini juga mendapat sorotan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved