Berita Terkini Artis
Kondisi Asli Orang Tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum Seusai Dilaporkan Haters
Orang tua Ayu Ting Ting akhirnya dilaporkan balik oleh pihak keluarga Kartika Damayanti alias KD. Seperti apa kondisi orang tua Ayu Ting Ting?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Orang tua Ayu Ting Ting akhirnya dilaporkan balik oleh pihak keluarga Kartika Damayanti alias KD.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan di Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (9/9/2021).
Keduanya dilaporkan atas dugaan adanya muatan ancaman saat datang ke rumah KD.
Lantas bagaimana kondisi orang tua Ayu Ting Ting setelah dilaporkan ke polisi?
Sebelumnya, Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum KD menjelaskan, ada muatan ancaman dari orangtua Ayu Tin Ting saat berkunjung ke rumah kliennya, Juli 2021.
"(Keluarga) Mendapat ancaman, kalau KD tidak pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, dipenjarakan sebagai jaminan," ucap pengacara KD dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (4/9/2021).
Pengacara KD menjelaskan, anak dari TKW tersebut terkejut dengan ucapan yang dilontarkan orangtua Ayu Ting Ting.
Baca juga: Reaksi Ayah Ayu Ting Ting Dilaporkan Balik ke Polisi, Ungkit Rasa Sakit Hati Atas Ulah KD
"Bagaimana anak seusia itu mendengar kata-kata seperti itu kemudian dia di-video call. Dia syok sekali," jelas Bambang Wahyu Widodo.
Ini adalah upaya hukum yang ditempuh orangtua Kartika Damayanti atas perilaku tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio.
Edi Prastio menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.
"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.
Dalam aduan tersebut, Edi Prastio menjerat orang tua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.
"335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain," tuturnya.
Baca juga: Ayah Ayu Ting Ting Tanggapi Santai Laporan Haters KD ke Polisi
Sejauh ini kepolisian telah menerima aduan orangtua KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.