Berita Terkini Nasional
Galang Dana Bagi Jamaah Islamiyah, Karyawan Kimia Farma Ditangkap Densus 88
Empat orang teroris yang satu di antaranya merupakan karyawan Kimia Farma ditangkap Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Barat.
"Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan," ucap Verdi.
Namun, jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, Verdi memastikan Kimia Farma akan mendukung pemulihan nama baiknya.
Kimia Farma juga menegaskan mereka tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apa pun. Termasuk di internal perusahaan.
"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap dia.
Selain S yang disebut merupakan penggalang dana bagi organisasi Jamaah Islamiyah, polisi juga menangkap tersangka berinisial T alias AR.
Ia adalah tokoh senior di Jamaah Islamiah. T adalah mantan narapidana teroris pada 2004 silam.
"Dulu pernah ditangkap tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alis Muklas, tersangka bom malam Natal tahun 2000," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, AR bahkan membentuk majelis bernama majelis kesepuhan bersama tokoh senior JI lainnya.
"Namun yang bersangkutan adalah salah satu anggota dewan syuro dari organisasi teroris Jemaah Islamiyah. Dan yang bersangkutan bersama senior-senior dan sepuh-sepuh telah menjadi satu kesatuan dan membentuk majelis kesepuhan," kata Ramadhan.
AR juga diketahui berada di satu majelis yang sama dengan pimpinan JI yang telah ditangkap Parawijayanto.
"Majelis kesepuhan itu adalah kumpulan senior-senior dan tetap bergabung dengan Amir Parawijayanto yang telah ditangkap," ungkapnya.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci perihal rencana aksi yang bakal dilakukan oleh AR. Yang jelas, perbuatan pidananya tak ada hubungannya dengan perbuatanya masa lalu.
Baca juga: YouTuber Asal Aceh Kepergok Berbuat Asusila dengan Anak di Bawah Umur
"Yang bersangkutan benar memang pernah ditangkap dan sudah menjalani vonis dan mendapat vonis 3,5 tahun. Kenapa dia ditangkap lagi? Penangkapan ini bukan kaitannya dengan adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis. Tetapi, penangkapan terhadap tersangka T atau alias AR itu adalah perbuatan baru setelah yang bersangkutan keluar menjalani hukuman," sambungnya. (Tribun network/igm/dod/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai BUMN yang Ditangkap Densus 88 Berperan Sebagai Penggalang Dana Organisasi Jamaah Islamiyah.