Lampung Selatan

Mobil Sedan Tertabrak Kereta Api, 2 Orang Meninggal Dunia di Lampung Selatan

Satu unit mobil sedan tertabrak kereta api, 2 orang meninggal dunia di Lampung Selatan akibat kecelakaan tersebut.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Ilustrasi. Satu unit mobil sedan tertabrak kereta api, 2 orang meninggal dunia di Lampung Selatan akibat kecelakaan tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Satu unit mobil sedan tertabrak kereta api, 2 orang meninggal dunia di Lampung Selatan akibat kecelakaan tersebut.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di rel Kereta Api KM 21 +40 di Dusun Serbajadi II, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (12/9/2021) malam.

Satu korban tewas atas nama Sherni Adhreyana (24) warga Metro Pusat, Kota Metro, berstatus mahasiswa.

Sementara satu korban lagi atas nama Ardian Janu Wijaya (24), warga 12A Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, sama berstatus mahasiswa.

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.

"Kecelakaan melibatkan mobil Mitsubishi Mirage dengan Kereta Api Kuala Stabas."

"Dua penumpang mobil meninggal dunia," ujar AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, Senin (13/9/2021).

Edwin mengatakan, menurut informasi yang ia terima mobil Mitsubishi Mirage warna hitam Nopol BE 2131 FI berjalan menuju perlintasan rel kereta api.

Baca juga: Kereta Api Kuala Stabas Tabrak Mobil Sedan, 2 Orang Meninggal Dunia di Lampung Selatan

Rel kereta api tersebut tanpa palang pintu berada di km 21 +4/0 Dusun Serbajadi II Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Dari arah Baturaja menuju Tanjung Karang melintas kereta penumpang Kuala Stabas."

"Kemudian kereta tersebut menabrak kendaraan korban yang sedang melintas di perlintasan kereta api tersebut," ujarnya.

"Sehingga kendaraan korban terseret sejauh sekitar 50 meter."

"Lalu kendaraan korban terpental dan mengenai pagar rumah milik salah seorang warga, hingga mengakibatkan pagar tersebut rusak," sambungnya.

Edwin mengatakan, saat melihat kendaraan korban sudah dalam keadaan rusak parah.

"Di dalam mobil ada 2 orang. Korban berjenis kelamin perempuan atas nama Sherni Adhreyana."

"Korban meninggal dunia di tempat dan mengalami patah leher di bagian belakang, luka robek di bagian dagu dan luka lecet pada bagian kaki sebelah kanan," ungkapnya.

"Satu korban lainnya berjenis kelamin laki-laki atas nama Ardian Janu Wijaya."

"Setelah kecelakaan korban dibawa ke Rumah Sakit Bintang Amin."

"Dalam perjalanan menunuju rumah sakit korban meninggal dunia."

"Korban mengalami luka di bagian organ dalam, luka pada bagian tangan kanan dan kaki kiri," pungkas AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra.

Lagi Swafoto

Kasus lain dari kecelakaan kereta api terjadi di Bandung.

Baca juga: Wanita Meninggal Dunia Terserempet Kereta Api saat Swafoto di Kota Bandung

Seorang wanita meninggal dunia seusai terserempet kereta api pada Minggu (5/9/2021).

Bahkan, video detik-detik wantia tersebut terserempet kereta api beredar hingga viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, peristiwa nahas tersebut terjadi di wilayah Jembatan Opat, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Salah satu akun media sosial Instagram, yaitu @bdg.info dalam narasinya menjelaskan bahwa terdapat sekelompok ibu-ibu yang berada di jalur perlintasan kereta api, diduga sedang melakukan swafoto di atas jembatan.

Namun saat hendak menyeberang perlintasan, salah seorang perempuan terserempet oleh bagian depan kereta api.

Jerit histeris dari seorang perempuan yang diduga berasal dari perekam video pun terdengar jelas mewarnai peristiwa tersebut, disertai tampilan dari gerbong kereta yang terhenti.

Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, Kuswardoyo membenarkan bahwa peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 08.12 WIB hari ini.

Di mana kereta api KRD lokal Bandung Raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh - Kiaracondong.

"Betul kang, tadi pagi, sekitar pukul 08.12an kereta api KRD lokal Bandung Raya tertemper orang di petak jalan antara cikudapateuh - kiaracondong," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (5/9/2021).

Menurutnya, meskipun telah diatur dalam Undang-undang tentang perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, serta merupakan zona terlarang dan berbahaya.

Namun rel atau perlintasan, terowongan, dan jembatan kereta api, kerap dijadikan titik bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas kegiatannya.

Akibatnya peristiwa kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.

"Meskipun beberapa lokasi tersebut telah dilarang untuk beraktifitas, kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya."

"Tapi pada faktanya masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitasnya di titik-titik tersebut."

"Hal ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," ucapnya.

Bahkan, menurutnya, berdasarkan data kasus kecelakaan di jalur perlintasan kereta api wilayah Daop 2 Bandung hingga April 2021.

Dari 20 kejadian di antaranya, 12 kali kereta api tertemper orang di petak jalan, satu kali di perlintasan, empat kali palang pintu perlintasan ditabrak kendaraan, dan tiga kali kendaraan menghalangi laju kereta api di petak jalan.

"Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 181 ayat 1, jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp.15 juta," ujarnya.

Baca juga: Ayah, Ibu dan Anak 8 Bulan Meninggal Dunia Kecelakaan Motor Masuk Jurang

Oleh karenanya, para petugas senantiasa menyampaikan imbauan atas larangan berada di lokasi tersebut, sesuai undang undang yang berlaku.

Pihaknya pun berharap, agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila di dapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api.

"Dengan kesadaran bersama, bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi, tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus / Wahyu Iskandar )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved