Berita Terkini Nasional

Rayu Siswi SMP Kelas 1 ke Hotel, Oknum Dosen di Balikpapan Lancarkan Aksi Rudapaksa

Seorang oknum dosen di Balikpapan lancarkan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur. ementara korbannya berinisial PD (14) merupakan pelajar SMP

Editor: Kiki Novilia
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Rayu Siswi SMP Kelas 1 ke Hotel, Oknum Dosen di Balikpapan Lancarkan Aksi Rudapaksa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum dosen di Balikpapan lancarkan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial AL diketahui sebagai oknum dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Balikpapan.

Sementara korbannya berinisial PD (14) merupakan pelajar kelas 1 SMP.

Keduanya berkenalan melalui platform Facebook dan mulai akrab berinteraksi di sana.

Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, AL diduga merayu PD untuk berkenan diajak bertemu sepulang sekolah.

Baca juga: Rencana Pembunuhan di Bekasi Digagalkan, Warga Kepung Pelaku setelah Dengar Teriakan

Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan.

AL juga meminta korban membawa baju ganti dan ponsel serta boksnya.

Paman korban, Samsuri (45) membenarkan kronologi tersebut.

Tersangka AL menjual murah ponsel milik PD dan membuang SIM card yang ada di dalamnya di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.

"Habis itu dibawa ke hotel. Di situ anak itu mengalami perbuatan tak senonoh sampai 2 kali," ungkap Samsuri, melalui pesan pribadi pada Tribun Kaltim, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Kecelakaan di Jaksel, Pengendara Motor Perempuan Terlindas Truk

Korban yang sangat dirugikan tersebut kemudian kembali ke rumah dan lantas menceritakan seluruh kronologinya.

PD kemudian diperiksa oleh Polsek Babulu dan Polres PPU dan dilakukan visum untuk membuktikan hal keji yang yang menimpa dirinya.

"Hasilnya positif. Cuma hasilnya 3 hari baru keluar, dokter pemeriksa sudah sampaikan secara lisan kalau positif," jelas Samsuri.

Tak berselang lama, Polsek Babulu berhasil mengamankan AL.

Kemudian dilimpahkan ke Polresta Balikpapan pada tanggal 9 September 2021 malam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved