Berita Terkini Nasional
Badria Mengaku Masih Perawan Agar Bisa Menikah dengan Suami Barunya
Badria, wanita asal Rembang Jawa Tengah, mengaku masih perawan agar bisa menikah dengan suami barunya.
IC tidak tahu bahwa identitas dan data pribadinya disalahgunakan oleh Badriah.
Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.
Uang tersebut oleh Badriah diberikan pada Sucipto.
Tiap malam hari selama pernikahan, Badriah berhubungan dengan AK.
Kemudian siang harinya, pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.
“Kasus ini terbongkar karena pemilik identitas asli akan menikah dengan calon suaminya."
"Saat mengajukan pernikahan di KUA Lasem, status pemilik identitas asli dianggap sudah menikah."
"Karena itu dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang,” jelas AKBP Dandy.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak berita Tribun Lampung lainnya di GoogleNews