Berita Terkini Nasional

Biodata Rocky Gerung, Filsuf yang Disomasi Sentul City Kosongkan Rumah

biodata Rocky Gerung. Seorang filsuf yang disomai PT Sentul City terkait sengketa lahan.

Tayang:
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
YouTube/Alvin & Friends
Biodata Rocky Gerung yang Disomasi PT Sentul City untuk Kosongkan Lahan dan Rumah. 

Pada 2018, ia sempat melontarkan pernyataan kontroversial di Indonesia Lawyers Club yang menyebutkan bahwa kitab suci itu fiksi.

Ia juga diperiksa polisi atas kasus foto lebam Ratna Surampaet.

Namanya pernah menjadi sebuah tagar di Twitter saat dirinya disebut menghina presiden.

Tagar #RockyGerungMenghinaPresiden sampai menduduki posisi teratas pada Februari 2019 lalu.

Baru-baru ini Rocky Gerung tengah menghadapi kasus sengketa lahan dengan PT Sentul City.

PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diaku oleh Rocky Gerung.

Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengeklaim telah mengelola lahannya melalui kerja sama dengan masyarakat.

HGB yang diperoleh perseroan tersebut telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum, yakni Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, Perseroan juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Dari legalitas ini, menurut David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Sementara itu, Rocky Gerung dituding mendapatkan tanah oper-alih garapan dari pelaku tindak pidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi.

Rocky Gerung juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah bahwa dia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved