Berita Terkini Nasional

Polemik Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City, Rocky Dapat 2 Somasi

Rocky Gerung dapat dua somasi dari pihak Sentul City buntut polemik sengketa lahan.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
tanhkaplayar youtube realita TV
Rocky Gerung dapat dua somasi dari Sentul City. 

“Nah aru sekarang orang mulai lihat bahwa, dibuat diam sedemikian rupa sehingga seolah-olah hak Sentul City itu nggak boleh digugat. Padahal dari awal Sentul City ini masalahnya banyak banget, jadi intinya itu,” terangnya.

Rocky juga mengungkapkan, dengan melawan Sentul City ia berharap agar dirinya dan masyarakat dapat mempertahankan hak hidup.

Baik untuk manusia itu sendiri, tambahnya, maupun tumbuhan di sekelilingnya.

Warga laporkan PT Sentul City ke Komnas HAM

Warga Bojong Koneng, Bogor, yang terkena penggusuran lahan, ramai-ramai mengadukan pihak PT Sentul City ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kuasa hukum warga Bojong Koneng, Pieter Victor Kembuan Ruru, mengklaim kliennya dikeroyok oleh orang yang diduga pihak PT Sentul City.

Kejadian itu, dikatakan Pieter, saat dilakukan proses negosiasi bersama orang yang diduga dari Sentul City.

“Sementara empat orang plus satu korban penganiayaan. Kemarin itu tim negosiasi kami berlokai di salah satu warga/klien. Saat akan dilakukan proses negosiasi team kami dikeroyok, diduga orang lapangan SC,” kata Pieter, Rabu (15/9/2021).

Oleh karena itu, dikatakan Pieter, timnya membuat pengaduan ke Komnas HAM.

“Oleh karena yang PT Sentul City Tbk lakukan ada hal-hal yang menurut kami main hakim sendiri atau ekstrayudisial. Maka terhadap itu kami sudah membuat pengaduan ke Komnas HAM,” bebernya.

Pieter telah memegang surat tanda terima pengaduan ke Komnas HAM dengan Nomor Surat: 23/SP/TH WBK/IX/2021 tertanggal 12 September.

Sama seperti Rocky Gerung, Pieter menyebut pihaknya memang menerima surat somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City kepada kliennya.

Akan tetapi, pihak Sentul City langsung bertindak menggusur lahan warga dengan alat berat tanpa menyodorkan putusan pengadilan yang sah. ( Tribulampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved