Antigen Palsu di Bandar Lampung
Polisi Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Praktik Pembuatan Surat Rapid Antigen Palsu di Bandar Lampung
Kepolisian Sektor Tanjung Seneng Bandar Lampung mengamankan empat orang tersangka terduga pelaku praktik pembuatan surat rapid test antigen palsu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Sektor Tanjung Seneng Bandar Lampung mengamankan empat orang tersangka terduga pelaku praktik pembuatan surat rapid test antigen palsu.
Polisi menggerebek satu ruko (rumah toko) yang ada di Jalan H Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (13/9/2021) malam lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan belasan surat hasil rapid test antigen palsu yang sedang dicetak.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan, saat penggerebekan polisi mendapati empat pemuda berada di dalam ruko.
"Pemuda berada di dalam ruko saat penggerebekan diduga sedang membuat surat hasil rapid antigen palsu," kata Rosali, Selasa (14/9/2021) kemarin.
Baca juga: Gerebek Praktik Surat Antigen Palsu di Bandar Lampung, Polisi Sita Stempel hingga Uang Tunai
Polisi pun mengamankan keempat tersangka pembuatan surat rapid test antigen palsu. Aparat juga mengamantkan sejumlah barang bukti.
Menurut Kapolsek Ipda Rosali, barang bukti tersebut antara lain seperangkat komputer yang digunakan untuk mencetak surat rapid test palsu, dua buah cap stempel berlogo klinik kesehatan, belasan lembar kertas surat hasil rapid antigen palsu, serta sejumlah uang tunai.
“Untuk kemudian kami serahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung," ujar Rosali.
Namun, Rosali belum bisa menyimpulkan dari mana keempat pemuda itu mendapatkan ide membuat surat rapid palsu.
"Nanti lebih jauhnya silakan ke Polresta saja. Pengembangan serta pemeriksaan sudah kita serahkan ke Satreskrim," terang Rosali.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana belum dapat memberikan komentar.
"Nanti ya, saya izin Kapolresta terlebih dahulu," ujar Devi.
Baca juga: Praktik Antigen Palsu di Bandar Lampung Berkedok Biro Jasa Travel
Satu Tersangka asal Banten
Polsek Tanjung Senang mengamankan empat pemuda yang diduga menjadi operator pembuatan surat rapid test antigen palsu di Rajabasa, Bandar Lampung.
Dari empat tersangka tersebut, satu orang tercatat bukan berasal dari Lampung.