Bandar Lampung
Praktik Antigen Palsu di Bandar Lampung, Ditawarkan Rp 50-100 Ribu Kepada Penumpang Travel
dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan pembuatan surat rapid antigen palsu itu telah berlangsung selama satu bulan terakhir.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Tanjung Senang Kota Bandar Lampung menggerebek sebuah tempat yang diduga melayani pembuatan surat rapid antigen palsu.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah ruko di Jalan H Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (13/9/2021) malam.
"Saat penggerebekan polisi mendapati 4 pemuda berada di dalam ruko. Mereka diduga sedang membuat surat hasil rapid antigen palsu," jelas
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, Selasa (14/9/2021).
Dari lokasi pengerebekan, polisi menemukan belasan surat hasil rapid antigen yang sedang dicetak keempat pemuda tersebut.
Polisi juga mendapati sejumlah uang tunai diduga hasil dari membuat surat rapid antigen palsu.
Ipda Rosali meneruskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan pembuatan surat rapid antigen palsu itu telah berlangsung selama satu bulan terakhir.
Surat antigen palsu itu ditawarkan kepada masyarakat dengan harga bervariasi, berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
"Biasanya tersangka menawarkan kepada sopir dan penumpang jasa travel tujuan ke luar kota dan luar Provinsi Lampung," beber Rosali.
Disinggung soal ide membuat Surat Rapid Antigen palsu tersebut, Ipda Rosali belum bisa menyimpulkan pasti.
Pasalnya keempat tersangka akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Pengembangan serta pemeriksaan kita serahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung," katanya.
Layani Jasa Travel
Di Lokasi penggerebekan tersebut juga ternyata melayani jasa travel.
Rosali membeberkan, awal penggerebekan itu juga karena polisi mendapati sejumlah penumpang membawa surat hasil rapid antigen yang mencurigakan saat melakukan razia.