Bandar Lampung

Praktik Antigen Palsu di Bandar Lampung, Ditawarkan Rp 50-100 Ribu Kepada Penumpang Travel

dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan pembuatan surat rapid antigen palsu itu telah berlangsung selama satu bulan terakhir.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Tanjung Senang
Praktik Antigen Palsu di Bandar Lampung, Ditawarkan Rp 50-100 Ribu Kepada Penumpang Travel 

Surat antigen yang mencurigakan itu dibawa penumpang yang menggunakan jasa penumpang jasa travel tujuan Pulau Jawa, di Tanjung Senang, Bandar Lampung.

"Setelah diteliti surat rapid antigen tersebut diduga palsu. Kami kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri lokasi pembuatannya," kata Rosali.

Untuk identitas 4 pemuda yang diamankan yakni, TB (21) warga Tangerang, RR (20) warga Tulang Bawang, RS (19) dan DS (18) warga Kota Agung, Tanggamus.

"Para pemuda itu mengaku membuat surat rapid antigen palsu dengan cara mencetak sendiri menggunakan perangkat komputer yang dimilikinya," kata Ipda Rosali.

Agar menyerupai surat rapid antigen pada umumnya, para tersangka menambahkan stempel berlogo klinik kesehatan dan nama seorang dokter.

Selain surat antigen palsu dan uang, polisi juga menyitas seperangkat komputer yang digunakan untuk mencetak surat rapid palsu serta cap stempel berlogo klinik kesehatan.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana belum dapat memberikan komentar.

"Nanti ya, saya izin Kapolresta terlebih dahulu," kata Devi.

Untuk diketahui, surat rapid antigen menjadi salah satu persyaratan kala seseorang melintas antarprovinsi.

Surat antigen ini biasanya didapat seseorang ketika memeriksakan diri di klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan yang ada. Biaya membuat rapid antigen saat ini telah turun menjadi rata-rata Rp 75 ribuan sampai di atas Rp 100 ribu.

Kasus Daerah Lain

Kasus pembuatan surat antigen palsu sebelum-sebelumnya juga terjadi di provinsi lain. Pada 27 Juli 2021, Polres Metro Depok menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pembuat surat keterangan swab antigen palsu.

Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, jaringan ini terbagi atas beberapa peran, mulai dari pencari pesanan, perantara, hingga pencetak surat palsu.

Salah satu tersangka berinisial A, mengaku kebagian peran sebagai pencetak surat palsu dengan mengatasnamakan salah satu klinik.

A mengaku "usahanya" seperti model percetakan pada umumnya saja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved